JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, diduga terlibat sejumlah kasus lain di samping kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games. Kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarief, mengatakan, kliennya itu siap buka suara jika diperiksa terkait kasus-kasus lain yang diduga melibatkan perusahaan-perusahaan Nazaruddin itu.
"Yang penting kita tetap bicara, jangan ngomong yang selalu sudah lewat, kan waktu tanggal 18 (18 Agustus) doang tidak bicara karena dia (Nazaruddin) masih stres. Sekarang kan dia ingin bicara terus, tapi malah dicegah," kata Elza di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (10/11/2011), saat mendampingi pemeriksaan Nazaruddin.
Hanya saja, Elza menyayangkan sikap KPK yang seolah tidak mengembangkan pernyataan Nazaruddin. Selama empat kali diperiksa dalam kasus wisma atlet, mantan anggota DPR itu hanya ditanya soal penerimaan suap olehnya. Itu pun, kata Elza, tidak menyentuh hal-hal yang substansial.
"Baru ditanya ke mana saja selama di Singapura, perjalanannya menggunakan paspor apa, nah itu kan tidak ada kaitannya dengan wisma atlet," ujarnya.
Nazaruddin, kata Elza, belum pernah diperiksa terkait proyek Hambalang ataupun proyek pengadaan laboratorium lima universitas di Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) pada 2007, yang masuk dalam tahap penyelidikan di KPK. Diduga, dua proyek pengadaan itu termasuk kasus yang berkaitan dengan Nazaruddin.
Terkait kasus lain Nazaruddin, Ketua KPK Busyro Muqoddas pernah menyebutkan bahwa pria yang tertangkap di Cartagena, Kolombia, itu terlibat pada lebih dari 30 kasus dugaan korupsi dengan nilai total proyek mencapai Rp 6 triliun. Rinciannya, kasus di dua kementerian dengan total proyek Rp 200 miliar yang masuk tahap penyidikan, kasus di dua kementerian dengan nilai proyek Rp 2,6 triliun yang dalam tahap penyelidikan KPK, serta 31 kasus di lima kementerian yang dalam tahap pengumpulan bahan keterangan.
Selain itu, menurut Elza, selama ini kliennya tidak ditanya oleh penyidik KPK soal aliran dana wisma atlet ke Partai Demokrat ataupun kader-kader partai biru itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, kepada media, Nazaruddin berulang kali menyebutkan dugaan keterlibatan kader Partai Demokrat dalam kasus wisma atlet. Mereka yang disebut Nazar, antara lain, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Wakil Sekjen Partai Demokrat Angelina Sondakh, Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat Mirwan Amir, serta Ketua Fraksi Partai Demokrat Djafar Hafsah.
Mereka disebut Nazar menerima aliran dana terkait proyek senilai Rp 191 miliar itu bersama anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Wayan Koster. Dari nama-nama yang disebutkan Nazaruddin itu, hanya Mirwan Amir dan Djafar Hafsah yang belum diperiksa KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.