Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Juga Akan Buka Suara untuk Kasus Lain

Kompas.com - 10/11/2011, 16:41 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, diduga terlibat sejumlah kasus lain di samping kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games. Kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarief, mengatakan, kliennya itu siap buka suara jika diperiksa terkait kasus-kasus lain yang diduga melibatkan perusahaan-perusahaan Nazaruddin itu.

"Yang penting kita tetap bicara, jangan ngomong yang selalu sudah lewat, kan waktu tanggal 18 (18 Agustus) doang tidak bicara karena dia (Nazaruddin) masih stres. Sekarang kan dia ingin bicara terus, tapi malah dicegah," kata Elza di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (10/11/2011), saat mendampingi pemeriksaan Nazaruddin.

Hanya saja, Elza menyayangkan sikap KPK yang seolah tidak mengembangkan pernyataan Nazaruddin. Selama empat kali diperiksa dalam kasus wisma atlet, mantan anggota DPR itu hanya ditanya soal penerimaan suap olehnya. Itu pun, kata Elza, tidak menyentuh hal-hal yang substansial.

"Baru ditanya ke mana saja selama di Singapura, perjalanannya menggunakan paspor apa, nah itu kan tidak ada kaitannya dengan wisma atlet," ujarnya.

Nazaruddin, kata Elza, belum pernah diperiksa terkait proyek Hambalang ataupun proyek pengadaan laboratorium lima universitas di Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) pada 2007, yang masuk dalam tahap penyelidikan di KPK. Diduga, dua proyek pengadaan itu termasuk kasus yang berkaitan dengan Nazaruddin.

Terkait kasus lain Nazaruddin, Ketua KPK Busyro Muqoddas pernah menyebutkan bahwa pria yang tertangkap di Cartagena, Kolombia, itu terlibat pada lebih dari 30 kasus dugaan korupsi dengan nilai total proyek mencapai Rp 6 triliun. Rinciannya, kasus di dua kementerian dengan total proyek Rp 200 miliar yang masuk tahap penyidikan, kasus di dua kementerian dengan nilai proyek Rp 2,6 triliun yang dalam tahap penyelidikan KPK, serta 31 kasus di lima kementerian yang dalam tahap pengumpulan bahan keterangan.

Selain itu, menurut Elza, selama ini kliennya tidak ditanya oleh penyidik KPK soal aliran dana wisma atlet ke Partai Demokrat ataupun kader-kader partai biru itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, kepada media, Nazaruddin berulang kali menyebutkan dugaan keterlibatan kader Partai Demokrat dalam kasus wisma atlet. Mereka yang disebut Nazar, antara lain, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Wakil Sekjen Partai Demokrat Angelina Sondakh, Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat Mirwan Amir, serta Ketua Fraksi Partai Demokrat Djafar Hafsah.

Mereka disebut Nazar menerima aliran dana terkait proyek senilai Rp 191 miliar itu bersama anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Wayan Koster. Dari nama-nama yang disebutkan Nazaruddin itu, hanya Mirwan Amir dan Djafar Hafsah yang belum diperiksa KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    Nasional
    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Nasional
    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    Nasional
    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Nasional
    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Nasional
    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Nasional
    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Nasional
    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Nasional
    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Nasional
    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Nasional
    Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

    Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

    Nasional
    Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

    Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

    Nasional
    Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

    Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

    Nasional
    KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

    KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

    Nasional
    Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

    Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com