JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu serikat pekerja di Amerika Serikat yang menaungi antara lain pekerja pertambangan, United Steelworkers, melaporkan dugaan suap yang dilakukan PT Freeport Indonesia ke Kepolisian Republik Indonesia kepada Departemen Kehakiman negara tersebut.
Dalam surat yang dilayangkan United Steelworkers kepada Seksi Suap Divisi Kriminal Departemen Kehakiman AS, 1 November lalu, disebutkan, laporan berbagai media di Indonesia menyebut Polri menerima jutaan dollar AS dari Freeport untuk mengamankan operasi mereka di Papua.
Dalam surat tersebut juga dinyatakan, Kapolri Jenderal (pol) Timur Pradopo mengakui dana jutaan dollar AS dari PT Freeport tersebut sebagai "uang makan siang" bagi personelnya yang bertugas di Papua.
Surat yang ditandatangani Direktur Urusan Internasional United Steelworkers, Ben Davis menyebutkan, berdasarkan The Foreign Corrupt Practices Act, perusahaan asal AS dilarang memberikan uang kepada aparat keamanan sebuah negara yang memang punya kewajiban mengamankan kondisi dalam negerinya.
United Steelworkers meyakini apa yang dilakukan PT Freeport Indonesia, yang berinduk pada Freeport-McMoran Cooper and Gold Inc dan berkantor pusat di Phoenix, Negara Bagian Arizona AS, ini merupakan suap agar polisi maupun aparat keamanan di Indonesia mengamankan kepentingan perusahaan pertambangan tersebut.
"Karenanya, ini melanggar The Foreign Corrupt Practices Act," tulis surat tersebut.
Surat tersebut juga menyatakan, United Steelworkers yakin Polri dan aparat keamanan bertindak dalam rangka mengamankan kepentingan Freeport McMoran saat mereka sedang berhadapan dengan kepentingan rakyat Indonesia, dalam hal ini buruh PT Freeport Indonesia yang tengah berunjuk rasa menuntut kenaikan upah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.