JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar menyatakan bahwa informasi sementara yang diperolehnya, dana yang diterima kepolisian di Papua dari PT Freeport adalah untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana polisi. Bahkan, pemenuhan kebutuhan itu tidak diterima melalui bentuk uang seperti yang belakangan disebut-sebut oleh sejumlah pihak, tetapi dalam bentuk barang.
"Ini kebutuhan-kebutuan yang sifatnya adalah sarana dan prasarana yang mereka sampaikan. Mereka belanjakan untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas keamanan. Tidak diterima dalam bentuk uang, tapi fasilitas barang itu," ujar Boy di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (3/11/2011) petang.
Kebutuhan anggota kepolisian antara lain jaket, sepatu di musim dingin, dan mobil patroli. Selain itu, kata Boy, sarana yang digunakan kepolisian di Papua berbeda dengan yang digunakan di wilayah lainnya, termasuk Jakarta.
"Kondisi yang khas ini memang dibutuhkan sarana tugas yang tidak lazim seperti halnya di sini. Ada dikaitkan faktor geografis dengan faktor cuaca dan ancaman," jelasnya.
Pemberian fasilitas itu, kata Boy, merupakan inisiatif dari PT Freeport sendiri. Kemudian, perusahaan tambang asing itu menjalin nota kesepahaman bersama Polda Papua.
"Itu dengan Polda Papua. Nanti itu yang dilaporkan pada Mabes adalah nota kesepahaman di mana itu sifatnya adalah dana dukungan sukarela dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas," tutur Boy.
Namun, kata Boy, saat ini pihaknya masih menunggu klarifikasi informasi dari tim yang diberangkatkan ke Papua untuk membahas polemik dana itu. Oleh karena itu, ia belum bisa memastikan jumlah dana per tahun yang diberikan PT Freeport untuk Polda Papua.
"Saya tidak bicara angkanya. Nanti akan ditelusuri oleh tim kita. Artinya, ini sedang dicari tahu berapa kebutuhan uang saku yang diberikan kepada 600-an sekian anggota yang masuk dalam satgas pengamanannya. Nanti kita harapkan ketemu angkanya," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.