JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam menangani perkara korupsi, termasuk pada kasus dugaan suap wisma atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Ketua PPATK, M Yusuf berpendapat, UU TPPU juga dapat digunakan menjerat pihak-pihak yang menerima dana Nazaruddin.
"UU TPPU ada tiga, ada TPPU aktif, mencuci uang, ada yang menerima uang. Nah, (dalam kasus Nazar) bisa (untuk) yang menerima uang," kata Yusuf di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/11/2011).
Yusuf mendatangi pimpinan KPK untuk berkoordinasi sekaligus mendorong lembaga antikorupsi itu agar mulai menggunakan UU TTPU.
"Tadi diskusi, menyamakan persepsi, pandangan, kemudian memprediksi apa kira-kira hambatan ke depan," ujar Yusuf.
Terkait kemungkinan menggunakan UU TPPU dalam kasus Nazaruddin, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, bahwa pihaknya masih mengkaji kemungkinan tersebut.
"Kita masih mengkaji tambahan pasal-pasal baru, termasuk kemungkinan TPPU," kata Busyro.
"Harus kami konstruksikan dulu dari bukti menunjukkan fakta. Fakta itu apakah bisa TPPU, kalau bisa kita terapkan," ucap Busyro.
Adapun pada kasus wisma atlet Nazaruddin menuding sejumlah pihak turut menerima uang terkait proyek senilai Rp 191 miliar itu. Nama-nama yang disebut oleh Nazar menerima uang itu antara lain, Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, anggota Badan Anggaran DPR Angelina Sondakh, Mirwan Amir, dan Wayan Koster, serta Ketua Fraksi Partai Demokrat, Djafar Hafsah.
Ahli hukum tindak pidana pencucian uang dari Universitas Padjadjaran Bandung, Yesmil Anwar mengungkapkan, UU TPPU tepat jika digunakan untuk mengusut kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan banyak orang sehingga dapat menjerat lebih banyak koruptor dan mampu mengembalikan lebih banyak kerugian negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.