JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan solar home system (SHS) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Ridwan Sanjaya, menginstruksikan panitia pengadaan untuk memenangkan sejumlah perusahaan sebagai pelaksana proyek pengadaan pada tahun anggaran 2009 tersebut.
Dalam instruksinya, Ridwan mengatakan perusahaan-perusahaan yang harus dimenangkan itu merupakan titipan DPR. Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan atas Ridwan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/10/2011).
"Terdakwa menyampaikan arahan kepada panitia pengadaan dengan mengatakan, 'Ini tolong dibantu untuk dimenangkan karena merupakan titipan dari DPR dengan tujuan untuk membantu menggolkan RUU (rancangan undang-undang) ketenagalistrikan, juga titipan dari kejaksaan dan kepolisian. Untuk mengakomodasi keinginan dari anggota DPR maka saya minta panitia pengadaan agar mengangkat nilai perusahaan'," ujar jaksa penuntut umum KMS Roni menirukan instruksi Ridwan.
Dakwaan menyebutkan bahwa Ridwan selaku pejabat pembuat komitmen melakukan tindak pidana korupsi bersama Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi ESDM Jacobus Purwono dengan mengarahkan pemenangan sejumlah perusahaan sebagai pelaksana proyek. Atas jasanya itu, dia memperoleh keuntungan Rp 14,6 miliar sementara Jacobus mendapat Rp 1 miliar.
Arahan tersebut disampaikan Ridwan kepada panitia pengadaan sekitar Mei 2009 di ruang rapat panitia pengadaan, Kementerian ESDM. Saat itu, Ridwan menyebut tiga nama perusahaan, yaitu PT Ridho Teknik untuk paket pengerjaan di Aceh, PT Paesa Pasindo untuk di Sumatera Selatan dan Bengkulu, serta PT Berdikari Utama Jaya untuk pengerjaan di Sumatera Barat.
Bahkan, Ridwan mengaku siap bertanggung jawab atas segala keputusan yang diambilnya sembari menunjukkan daftar perusahaan yang akan ikut tender. Panitia pengadaan lalu mengadakan evaluasi administrasi dan teknis terhadap perusahaan-perusahaan dalam daftar yang diajukan Ridwan tersebut. Hasilnya, beberapa perusahaan yang diajukan Ridwan itu ternyata tidak lulus evaluasi.
Namun, Ridwan memaksa agar perusahaan rekomendasinya tetap diloloskan. Dia lantas memerintahkan panitia pengadaan mengganti dokumen jaminan penawaran yang seharusnya tidak lolos evaluasi administrasi itu.
"Perbuatan terdakwa (Ridwan) melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jaksa di lembaga pemerintahan," kata jaksa Pulung Rinandoro.
Ridwan didakwa melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam dakwaan primer, Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dalam kasus ini, Jacobus juga menjadi tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.