Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan yang Menang Titipan DPR

Kompas.com - 26/10/2011, 17:37 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan solar home system (SHS) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Ridwan Sanjaya, menginstruksikan panitia pengadaan untuk memenangkan sejumlah perusahaan sebagai pelaksana proyek pengadaan pada tahun anggaran 2009 tersebut.

Dalam instruksinya, Ridwan mengatakan perusahaan-perusahaan yang harus dimenangkan itu merupakan titipan DPR. Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan atas Ridwan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/10/2011).

"Terdakwa menyampaikan arahan kepada panitia pengadaan dengan mengatakan, 'Ini tolong dibantu untuk dimenangkan karena merupakan titipan dari DPR dengan tujuan untuk membantu menggolkan RUU (rancangan undang-undang) ketenagalistrikan, juga titipan dari kejaksaan dan kepolisian. Untuk mengakomodasi keinginan dari anggota DPR maka saya minta panitia pengadaan agar mengangkat nilai perusahaan'," ujar jaksa penuntut umum KMS Roni menirukan instruksi Ridwan.

Dakwaan menyebutkan bahwa Ridwan selaku pejabat pembuat komitmen melakukan tindak pidana korupsi bersama Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi ESDM Jacobus Purwono dengan mengarahkan pemenangan sejumlah perusahaan sebagai pelaksana proyek. Atas jasanya itu, dia memperoleh keuntungan Rp 14,6 miliar sementara Jacobus mendapat Rp 1 miliar.

Arahan tersebut disampaikan Ridwan kepada panitia pengadaan sekitar Mei 2009 di ruang rapat panitia pengadaan, Kementerian ESDM. Saat itu, Ridwan menyebut tiga nama perusahaan, yaitu PT Ridho Teknik untuk paket pengerjaan di Aceh, PT Paesa Pasindo untuk di Sumatera Selatan dan Bengkulu, serta PT Berdikari Utama Jaya untuk pengerjaan di Sumatera Barat.

Bahkan, Ridwan mengaku siap bertanggung jawab atas segala keputusan yang diambilnya sembari menunjukkan daftar perusahaan yang akan ikut tender. Panitia pengadaan lalu mengadakan evaluasi administrasi dan teknis terhadap perusahaan-perusahaan dalam daftar yang diajukan Ridwan tersebut. Hasilnya, beberapa perusahaan yang diajukan Ridwan itu ternyata tidak lulus evaluasi.

Namun, Ridwan memaksa agar perusahaan rekomendasinya tetap diloloskan. Dia lantas memerintahkan panitia pengadaan mengganti dokumen jaminan penawaran yang seharusnya tidak lolos evaluasi administrasi itu.

"Perbuatan terdakwa (Ridwan) melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jaksa di lembaga pemerintahan," kata jaksa Pulung Rinandoro.

Ridwan didakwa melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam dakwaan primer, Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dalam kasus ini, Jacobus juga menjadi tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com