Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Isu Krusial dalam Revisi UU KPK

Kompas.com - 25/10/2011, 18:22 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama publik akan membahas sepuluh isu krusial dalam merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi III DPR Benny K Harman di kompleks Gedung DPR, Selasa (25/10/2011). Benny menjelaskan, isu pertama menyangkut proses rekrutmen penyidik dan jaksa penuntut umum atau JPU. Yang akan diperdebatkan mengenai penyidik dan jaksa dari sipil atau tetap diambil dari kepolisian dan kejaksaan.

Usul yang masuk terkait isu itu, kata Benny, KPK diberi kebebasan untuk memilih polisi atau jaksa. "Selama ini, kan, diusulkan oleh kepolisian dan kejaksaan," kata dia.

Isu kedua mengenai lima tugas KPK, yakni penindakan, pencegahan, koordinasi, supervisi, dan pengawasan. Dalam UU KPK saat ini, jelas Benny, tidak dijelaskan secara spesifik implementasi masing-masing tugas.

Masalah penyadapan juga menjadi bahasan penting dalam revisi UU KPK. Salah satu hal yang akan diperdebatkan yakni apakah penyadapat itu dilakukan pada tahap penyelidikan atau penyidikan. Saat ini KPK dapat melakukan penyadapan ketika masih proses penyelidikan.

Isu keempat menyangkut laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Dalam UU KPK saat ini, tidak diatur sanksi untuk pejabat negara tidak melaporkan harta kekayaannya.

Soal kewenangan penyitaan dan penggeledahan oleh KPK yang dianggap terlalu luas juga akan diperdebatkan. DPR akan menimbang, apakah perlu izin dari pengadilan atau tidak untuk menyita dan menggeledah.

Isu yang tengah menjadi perbincangan publik saat ini, yakni pelarangan penerbitan surat penghentian penyidikan atau SP3, akan dikaji untuk tetap dipertahankan atau tidak. Pendapat yang masuk, pelarangan itu tetap dipertahankan agar KPK lebih hati-hati menangani perkara.

Isu ketujuh terkait prinsip kolektif kolegial pimpinan KPK. Prinsip ini berlaku sejak pelantikan pimpinan hingga akhir masa jabatan atau tidak, itu yang akan diperdebatkan.

Isu kedelapan, yakni politik pemberantasan korupsi ke depan. Yang akan diperdebatkan, apakah KPK mengutamakan penindakan atau pencegahan. Pandangan yang masuk, kata Benny, KPK kelebihan beban sehingga tidak fokus jika kedua tugas itu diberikan.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Nasional
    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Nasional
    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Nasional
    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Nasional
    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Nasional
    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Nasional
    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Nasional
    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Nasional
    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Nasional
    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Nasional
    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Nasional
    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

    Nasional
    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com