BADUNG, KOMPAS.com— Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia periode 2011-2015 Isran Noor menilai tepat keputusan para majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi membebaskan para kepala daerah terdakwa korupsi.
Hal ini disampaikan Isran Noor yang juga Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, dalam sambutan pengukuhan pengurus Apkasi 2011-2015 di Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Jumat (21/10/2011). Menurut dia, penegak hukum ternyata bisa melihat dengan jernih.
Sebagai sesama kepala daerah, lanjut Isran yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur, tentu saja secara moral ikut merasakan dan berempati. " Namun, harkat dan martabat yang bersangkutan belum pulih hanya dengan putusan bebas. Padahal, kepala daerah melaksanakan tugas negara, amanah dari rakyat," katanya.
Beberapa waktu lalu, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung membebaskan Bupati Subang Eep Hidayat, Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad, dan Wakil Bupati Bogor Achmad Ru'yat dari dakwaan korupsi yang berbeda-beda. Sebelumnya, Bupati Pasuruan Dade Angga juga dibebaskan MA dari dakwaan korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.