Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Kejanggalan Warnai Putusan Bebas di Indonesia

Kompas.com - 14/10/2011, 06:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejanggalan mewarnai berbagai putusan bebas terhadap terdakwa korupsi di pengadilan tindak pidana korupsi di daerah.

Di Semarang, Jawa Tengah, misalnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang yang membebaskan Oei Sindhu Stefanus, terdakwa kasus korupsi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Online di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun 2006/2007, bersidang pada malam hari. Putusan perkara itu dibacakan sekitar pukul 21.00.

Dalam kasus tersebut, negara diduga dirugikan Rp 1,1 miliar. Putusan itu dibuat majelis hakim yang diketuai Noor Ediyono dengan hakim anggota Sinintha Sibarani dan Kalimatul Jumro.

”Kami menduga persidangan kasus korupsi sampai malam itu adalah cara menghindari sorotan masyarakat, terutama media. Putusan kontroversial itu pun tak terpantau,” kata Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Jawa Tengah Eko Haryanto di Semarang, Kamis (13/10/2011). Putusan tersebut dibuat pada Senin malam.

Hakim Sinintha dalam perkara itu menyampaikan dissenting opinion (pendapat berbeda). Dia menilai, terdakwa mengetahui ada kekurangan barang yang menjadi kewajibannya sesuai kontrak. Karena kejanggalan tersebut, lanjut Eko, Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kejanggalan lain adalah terdakwa kasus korupsi di Cilacap lainnya, yakni Djoko Tri Atmodjo dan Surachman, Direktur PT Karunia Prima Sedjati, dipidana.

Perkara dengan terdakwa Wali Kota Bekasi (nonaktif) Mochtar Muhammad, yang Selasa lalu dibebaskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, juga mengandung kejanggalan. Kasus itu diputuskan oleh majelis hakim yang salah satu anggotanya pernah menjadi tersangka korupsi. Hakim anggota itu adalah Ramlan Comel. Di Bandung, Ramlan menyatakan siap diperiksa jika putusannya tak benar.

Secara terpisah, Darius Doloksaribu, penasihat hukum Mochtar, Kamis, di Bekasi mengatakan, putusan bebas murni untuk kliennya adalah putusan yang obyektif dan harus dihormati. ”Dari opini yang berkembang, terkesan seorang terdakwa kasus korupsi harus selalu dihukum bersalah. Kalau harus bersalah, untuk apa ada pengadilan?” katanya.

Ia menilai, opini yang berkembang soal vonis bebas murni bagi Mochtar sudah tidak sehat. Putusan bebas bisa saja muncul karena lemahnya dakwaan jaksa.

Pengadilan Tipikor Surabaya selama tahun 2011 menjatuhkan putusan bebas untuk 22 perkara korupsi. Agus Pambudi dari Humas Pengadilan Negeri Surabaya, yang membawahkan Pengadilan Tipikor Surabaya, menuturkan, hakim memiliki alasan yang kuat dalam memutus bebas terdakwa perkara itu.

Dari Padang, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Djufri, yang kini terdakwa korupsi, Rabu, berada di restoran di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, untuk makan siang. Ia didampingi Kepala Seksi Penuntutan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumbar Idial dan jaksa Zulkifli. Padahal, Djufri yang masih diadili di Pengadilan Negeri Kota Padang masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Padang.

Menurut Idial, ia melaksanakan penetapan hakim mengawal Djufri, yang juga mantan Wali Kota Bukittinggi, untuk berobat. Jon Jon Effredi, dari Humas Pengadilan Negeri Padang, mengatakan, penetapan Djufri untuk berobat dikeluarkan pekan lalu.

(ara/who/son/hei/bro/ink)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kemenko PMK: 37 Daerah Akan Tetap Berstatus Tertinggal pada 2024

    Kemenko PMK: 37 Daerah Akan Tetap Berstatus Tertinggal pada 2024

    Nasional
    Menpan-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik Baru, Kini Ada 206 Se-Indonesia

    Menpan-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik Baru, Kini Ada 206 Se-Indonesia

    Nasional
    Wapres Minta RUU Penyiaran Sejalan dengan Cita-cita Demokrasi

    Wapres Minta RUU Penyiaran Sejalan dengan Cita-cita Demokrasi

    Nasional
    HAI Sawit Indonesia dan BPDPKS Gelar FGD “Peluang Ekspor Produk UKMK Sawit Indonesia untuk Dunia”

    HAI Sawit Indonesia dan BPDPKS Gelar FGD “Peluang Ekspor Produk UKMK Sawit Indonesia untuk Dunia”

    Nasional
    Komisi I Bakal Panggil Menkominfo jika PDN Masih Bermasalah

    Komisi I Bakal Panggil Menkominfo jika PDN Masih Bermasalah

    Nasional
    Kumpulkan Pamen, KSAL Wanti-wanti Bahaya Utang Berlebih dan Kebiasaan Judi 'Online'

    Kumpulkan Pamen, KSAL Wanti-wanti Bahaya Utang Berlebih dan Kebiasaan Judi "Online"

    Nasional
    KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Dana SYL Ke Firli Bahuri

    KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Dana SYL Ke Firli Bahuri

    Nasional
    Saat Bamsoet Bicara soal Amendemen Berujung Diputus Langgar Kode Etik...

    Saat Bamsoet Bicara soal Amendemen Berujung Diputus Langgar Kode Etik...

    Nasional
    Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

    Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

    Nasional
    Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

    Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

    Nasional
    Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

    Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

    Nasional
    Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

    Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

    Nasional
    PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

    PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

    Nasional
    Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

    Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

    Nasional
    Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

    Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com