Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Kejanggalan Warnai Putusan Bebas di Indonesia

Kompas.com - 14/10/2011, 06:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejanggalan mewarnai berbagai putusan bebas terhadap terdakwa korupsi di pengadilan tindak pidana korupsi di daerah.

Di Semarang, Jawa Tengah, misalnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang yang membebaskan Oei Sindhu Stefanus, terdakwa kasus korupsi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Online di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun 2006/2007, bersidang pada malam hari. Putusan perkara itu dibacakan sekitar pukul 21.00.

Dalam kasus tersebut, negara diduga dirugikan Rp 1,1 miliar. Putusan itu dibuat majelis hakim yang diketuai Noor Ediyono dengan hakim anggota Sinintha Sibarani dan Kalimatul Jumro.

”Kami menduga persidangan kasus korupsi sampai malam itu adalah cara menghindari sorotan masyarakat, terutama media. Putusan kontroversial itu pun tak terpantau,” kata Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Jawa Tengah Eko Haryanto di Semarang, Kamis (13/10/2011). Putusan tersebut dibuat pada Senin malam.

Hakim Sinintha dalam perkara itu menyampaikan dissenting opinion (pendapat berbeda). Dia menilai, terdakwa mengetahui ada kekurangan barang yang menjadi kewajibannya sesuai kontrak. Karena kejanggalan tersebut, lanjut Eko, Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kejanggalan lain adalah terdakwa kasus korupsi di Cilacap lainnya, yakni Djoko Tri Atmodjo dan Surachman, Direktur PT Karunia Prima Sedjati, dipidana.

Perkara dengan terdakwa Wali Kota Bekasi (nonaktif) Mochtar Muhammad, yang Selasa lalu dibebaskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, juga mengandung kejanggalan. Kasus itu diputuskan oleh majelis hakim yang salah satu anggotanya pernah menjadi tersangka korupsi. Hakim anggota itu adalah Ramlan Comel. Di Bandung, Ramlan menyatakan siap diperiksa jika putusannya tak benar.

Secara terpisah, Darius Doloksaribu, penasihat hukum Mochtar, Kamis, di Bekasi mengatakan, putusan bebas murni untuk kliennya adalah putusan yang obyektif dan harus dihormati. ”Dari opini yang berkembang, terkesan seorang terdakwa kasus korupsi harus selalu dihukum bersalah. Kalau harus bersalah, untuk apa ada pengadilan?” katanya.

Ia menilai, opini yang berkembang soal vonis bebas murni bagi Mochtar sudah tidak sehat. Putusan bebas bisa saja muncul karena lemahnya dakwaan jaksa.

Pengadilan Tipikor Surabaya selama tahun 2011 menjatuhkan putusan bebas untuk 22 perkara korupsi. Agus Pambudi dari Humas Pengadilan Negeri Surabaya, yang membawahkan Pengadilan Tipikor Surabaya, menuturkan, hakim memiliki alasan yang kuat dalam memutus bebas terdakwa perkara itu.

Dari Padang, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Djufri, yang kini terdakwa korupsi, Rabu, berada di restoran di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, untuk makan siang. Ia didampingi Kepala Seksi Penuntutan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumbar Idial dan jaksa Zulkifli. Padahal, Djufri yang masih diadili di Pengadilan Negeri Kota Padang masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Padang.

Menurut Idial, ia melaksanakan penetapan hakim mengawal Djufri, yang juga mantan Wali Kota Bukittinggi, untuk berobat. Jon Jon Effredi, dari Humas Pengadilan Negeri Padang, mengatakan, penetapan Djufri untuk berobat dikeluarkan pekan lalu.

(ara/who/son/hei/bro/ink)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

    Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

    Nasional
    KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

    KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

    Nasional
    Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

    Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

    Nasional
    PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

    PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

    Nasional
    Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

    Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

    Nasional
    Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

    Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

    Nasional
    55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

    55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

    Nasional
    Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

    Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

    Nasional
    Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

    Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

    Nasional
    Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

    Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

    Nasional
    Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

    Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

    Nasional
    Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

    Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

    Nasional
    Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

    Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

    Nasional
    Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

    Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

    Nasional
    Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

    Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com