JAKARTA, KOMPAS.com — Wacana dari DPR untuk mengurangi kewenangan penuntutan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi dengan merevisi Undang-Undang KPK dinilai sebagai bentuk pelemahan terhadap KPK.
Kecenderungan pelemahan KPK ini semakin nyata jika Panitia Kerja (Panja) pembahasan revisi UU KPK tersebut dipimpin Fahri Hamzah, anggota Komisi III Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang melontarkan usulan pembubaran KPK beberapa waktu lalu. Anggota Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, mengusulkan agar dalam UU tersebut fungsi penuntutan oleh KPK dihapus.
"Itu pelemahan secara konkret dan pelemahan itu sinyal buruk yang datang dari Senayan," ujar Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/10/2011).
Selain penghapusan fungsi penuntutan oleh KPK, Aziz juga menyoroti tidak diperbolehkannya penghentian penyidikan atau SP3 dalam UU KPK. Politikus Partai Golkar itu mengatakan, aturan tersebut bertentangan dengan KUHAP.
Febri berpendapat, dikembalikannya fungsi penuntutan KPK ke Kejaksaan Agung justru akan membuat proses hukum tidak efektif. "Terbukti sebenarnya kalau penuntutan dipisahkan dengan penyidikan itu enggak akan efektif. Buktinya di kepolisian dan kejaksaan dalam kasus strategis, masih P19, bolak-balik, akhirnya kasusnya tersesat," ujarnya.
Selain itu, kata Febri, tidak diperbolehkannya SP3 terhadap perkara korupsi yang ditangani KPK sudah sesuai dengan KUHAP dan tidak melanggar hak asasi manusia. "Karena sudah ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tiga atau dua kali soal SP3 ini bahwa dia bilang tidak melanggar HAM pasal tersebut," kata Febri.
Menurut Febri, seharusnya aturan untuk tidak diperbolehkannya SP3 terhadap kasus korupsi juga diterapkan di lembaga penegakan hukum lain, yakni kepolisian dan kejaksaan. Dengan aturan tersebut, lembaga penegak hukum akan mendapat tantangan untuk menuntaskan kasus-kasus yang ditangani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.