JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum terdakwa perkara terorisme, Abu Tholut alias Mustofa, dengan hukuman penjara selama delapan tahun. Abu Tholut dinilai terbukti melakukan permufakatan melakukan tindak pidana terorisme.
Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Musa Arif Aini dengan didampingi anggota majelis Krisnugroho dan Maratua Rambe di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/10/2011).
Abu Tholut dinilai terbukti melanggar Pasal 9 juncto Pasal 15 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Terdakwa Abu Tholut didampingi pengacara Asludin.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa perkara terorisme Abu Tholut alias Mustofa dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat Abu Tholut terbukti melakukan permufakatan tindak pidana terorisme, khususnya terkait dengan aktivitas terorisme berupa pelatihan militer di Aceh.
Dalam dakwaan sebelumnya, Abu Tholut alias Mustofa dinilai ikut menyiapkan latihan kemiliteran dan kelompok bersenjata di Aceh, Poso, dan Banten. Abu Tholut juga didakwa merencanakan pelatihan militer di Aceh dan menyarankan jaringan di Poso melakukan pelatihan militer.
Dalam dakwaan, JPU Bambang Suharyadi mengungkapkan, pada Februari 2009, Lutfi Haedaroh alias Ubaid (terpidana perkara terorisme) dan Muzaiyin (masuk daftar pencarian orang/DPO) meminta kesediaan terdakwa Abu Tholut untuk menjadi penanggung jawab (mas'ul asykari) pelatihan militer di Jalin Jantho, Aceh.
Program pelatihan militer itu merupakan usulan Dulmatin, tersangka teroris yang sudah tertembak. Pada April 2009, Lutfi Haedaroh menyerahkan uang Rp 40 juta kepada terdakwa sebagai mas'ul dalam rangka menyiapkan latihan militer (tadrib asykari) di Aceh.
Bambang juga menyebutkan, setelah Idul Fitri tahun 2009, Abu Tholut berangkat ke Poso dari Surabaya. Di Poso terdakwa mengisi pengajian-pengajian di daerah Poso Pesisir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.