Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abu Tholut Divonis 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 13/10/2011, 11:39 WIB
Ferry Santoso

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum terdakwa perkara terorisme, Abu Tholut alias Mustofa, dengan hukuman penjara selama delapan tahun. Abu Tholut dinilai terbukti melakukan permufakatan melakukan tindak pidana terorisme.

Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Musa Arif Aini dengan didampingi anggota majelis Krisnugroho dan Maratua Rambe di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/10/2011).

Abu Tholut dinilai terbukti melanggar Pasal 9 juncto Pasal 15 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Terdakwa Abu Tholut didampingi pengacara Asludin.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa perkara terorisme Abu Tholut alias Mustofa dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat Abu Tholut terbukti melakukan permufakatan tindak pidana terorisme, khususnya terkait dengan aktivitas terorisme berupa pelatihan militer di Aceh.

Dalam dakwaan sebelumnya, Abu Tholut alias Mustofa dinilai ikut menyiapkan latihan kemiliteran dan kelompok bersenjata di Aceh, Poso, dan Banten. Abu Tholut juga didakwa merencanakan pelatihan militer di Aceh dan menyarankan jaringan di Poso melakukan pelatihan militer.

Dalam dakwaan, JPU Bambang Suharyadi mengungkapkan, pada Februari 2009, Lutfi Haedaroh alias Ubaid (terpidana perkara terorisme) dan Muzaiyin (masuk daftar pencarian orang/DPO) meminta kesediaan terdakwa Abu Tholut untuk menjadi penanggung jawab (mas'ul asykari) pelatihan militer di Jalin Jantho, Aceh.

Program pelatihan militer itu merupakan usulan Dulmatin, tersangka teroris yang sudah tertembak. Pada April 2009, Lutfi Haedaroh menyerahkan uang Rp 40 juta kepada terdakwa sebagai mas'ul dalam rangka menyiapkan latihan militer (tadrib asykari) di Aceh.

Bambang juga menyebutkan, setelah Idul Fitri tahun 2009, Abu Tholut berangkat ke Poso dari Surabaya. Di Poso terdakwa mengisi pengajian-pengajian di daerah Poso Pesisir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com