Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Tak Intervensi Kasus Mochtar

Kompas.com - 12/10/2011, 17:27 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak dapat melakukan intervensi atas putusan Pengadilan Tipikor Bandung sehingga membebaskan terdakwa korupsi Mochtar Mohamad, Wali Kota Bekasi (nonaktif). Julian mengatakan, konstitusi telah mengatur kewenangan lembaga kehakiman.

"Presiden adalah seseorang yang menghormati dan taat hukum. Presiden tentu dalam kapasitas sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan menjalankan amanat UU. Bilamana itu berkaitan dengan ranah atau domain di bidang yudikatif atau kehakiman, kita tahu itu sudah diatur dalam UUD Pasal 24 bahwa kekuasaan kehakiman itu ada di MA dan juga bidang-bidang kehakiman lainnya," kata Julian kepada para wartawan di Bina Graha, Jakarta, Rabu (12/10/2011).

Julian mengatakan, jika putusan tersebut mencederai rasa keadilan, ada proses hukum yang dapat ditempuh seperti pengajuan kasasi. Ditambahkan Julian, Presiden hanya memiliki hak untuk memberikan amnesti, grasi, abolisi, dan rehabilitasi.

Sebelumnya, Mochtar didakwa melakukan penyalahgunaan keuangan dan penyuapan. Tindakan Mochtar berpotensi merugikan uang negara sebesar Rp 639 juta. Ia dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa dari KPK, I Ketut Sumadana. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Azharyadi. Ini pertama kalinya Komisi Pemberantasan Korupsi dikalahkan terdakwa korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta menegaskan, KPK bakal melihat kemungkinan terjadinya tindak pidana dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Pengadilan Tipikor Bandung tiga kali membuat putusan bebas dalam kasus korupsi yang diduga melibatkan kepala daerah. Sebelum Mochtar, Bupati Subang (nonaktif) Eep Hidayat dan Wakil Wali Kota Bogor (nonaktif) Ahmad Ru'yat juga dibebaskan. Keduanya didakwa kejaksaan.

Johan menilai, setiap perkara yang dilimpahkan ke pengadilan selalu disertai bukti kuat. Putusan bebas untuk Mochtar itu menjadi sejarah karena pertama kalinya KPK kalah melawan terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor.

Wakil Ketua KPK M Jasin menyatakan, KPK prihatin atas putusan Pengadilan Tipikor Bandung. Namun, ia meminta agar putusan tersebut tidak dianggap sebagai bukti kegagalan KPK. KPK akan mengajukan kasasi atas putusan itu. Ia juga meminta Komisi Yudisial memantau majelis hakim yang memutuskan bebas terhadap Mochtar.

Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Selasa, menuturkan, KY akan mendalami putusan bebas terhadap Mochtar. "Ada tim khusus yang diturunkan ke sana," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

    Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

    Nasional
    KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

    KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

    Nasional
    Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

    Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

    Nasional
    PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

    PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

    Nasional
    Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

    Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

    Nasional
    Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

    Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

    Nasional
    55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

    55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

    Nasional
    Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

    Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

    Nasional
    Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

    Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

    Nasional
    Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

    Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

    Nasional
    Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

    Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

    Nasional
    Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

    Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

    Nasional
    Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

    Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

    Nasional
    Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

    Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

    Nasional
    Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

    Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com