JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Tjahjo Kumolo mengharapkan agar polemik kasus Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary dapat diselesaikan dengan baik oleh Kepolisian maupun Kejaksaan. Ia mengatakan, jangan sampai kasus tersebut justru menjadi pengalihan isu dari kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi, yang diduga melibatkan petingi-petinggi partai politik.
"Kan penetapan ini bertepatan pada saat Panja Mafia Pemilu di DPR itu lagi sibuk-sibuknya ngurus surat Palsu MK. Jadi, jangan sampai itu jadi pengalihan isu. Tapi, mudah-mudahan bukanlah," ujar Tjahjo kepada wartawan di Kantor Megawati Institute, Jakarta, Rabu (12/10/2011).
Sebelumnya, hari ini Mabes Polri akhirnya mengklarifikasi status Hafiz sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat Pemilukada di Halmahera Barat. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Ketut Untung Yoga Ana mengatakan, pihaknya kurang cermat sehingga mengakibatkan adanya kesalahan administratif status Hafiz dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Bareskrim kepada Jaksa Agung.
Dikatakan Tjahjo, polisi harus segera mengusut tuntas kasus tersebut. Ia menilai, kasus tersebut bisa saja lebih besar jika dibandingkan Surat Palsu MK, karena telah melibatkan Ketua KPU.
"Karena bisa menjadi pintu masuk bagi kasus-kasus lainnya, kalau memang benar terlibat Ketua KPU. Tapi yang terpenting polisi juga jangan sampai melupakan kasus surat palsu MK itu sendiri," kata Tjahjo.
Seperti diberitakan, beberapa hari belakangan terjadi silang pendapat antara Kejaksaan Agung dan Mabes Polri mengenai status Hafiz Anshary. Kejaksaan Agung berdasarkan surat yang diterima menyatakan status Hafiz adalah tersangka.
Kabareskrim Komjen Pol Sutarman membantah dengan menyatakan bahwa Hafiz belum menjadi tersangka. Surat itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Polisi Agung Sabar Santoso.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.