JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) akan menganalisis hasil pemantauan tim KY terhadap persidangan Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Bandung. Hari ini, majelis hakim pengadilan tersebut memutus bebas Mohctar dari empat tuduhan korupsi yang menjeratnya.
"KY akan analisis dulu hasil pemantauan itu dan terus mengumpulkan berbagai info, termasuk koordinasi sama KPK. Kalau memang nanti hasil analisis itu perlu ditindaklanjuti, tentunya KY akan tindak lanjuti," ujar Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/10/2011).
KY telah menurunkan timnya untuk memantau persidangan Mochtar sejak beberapa waktu lalu. Saat ditanya langkah KY selanjutnya jika ditemukan indikasi pelanggaran perilaku hakim terkait putusan bebas Mochtar ini, Asep belum dapat berkomentar.
"Itu prosesnya masih panjang," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Tipikor Bandung memutuskan Mochtar tidak bersalah. Dengan demikian, kader PDI-Perjuangan itu terbebas dari tuntutan 12 tahun penjara ditambah Rp 300 juta atas dugaan korupsi yang dilakukannya. Tim jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan kasasi sebagai tanggapan terhadap putusan itu.
Anggota tim JPU, I Ketut Sumedana menilai, hakim mengabaikan bukti-bukti yang diajukan ke persidangan. "Kami menilai, ada penerapan hukum keliru dari sisi pembuktian," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.