Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panja Pemilu Kaget Ketua KPU Jadi Tersangka

Kompas.com - 10/10/2011, 22:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Panja Mafia Pemilu DPR Ganjar Pranowo, Senin (10/10/2011) malam, mengaku terkejut mendengar Ketua KPU Abdul Hafidz Anshary ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus surat palsu. DPR akan meminta kejaksaan dan kepolisian memberikan penjelasan sedetail mungkin terkait hal tersebut. Ia masih akan mempelajari lebih lanjut apakah hal itu terkait surat palsu Mahkamah Konstitusi yang menjadi sorotan saat ini.

Tanggapan serupa disampaikan anggota Komisi II DPR sekaligus Panja Mafia Pemilu, Ramadhan Pohan. Ia mengaku sangat terkejut saat Ketua KPU Abdul Hafidz Anshary dijadikan tersangka, apalagi dalam kasus pilkada Halmahera Barat. Ramadhan kaget lantaran sebelumnya kasus tersebut tidak jadi perhatian di Panja Mafia Pemilu.

"Saya terperangah nih. Di Panja kemarin itu tidak jadi perhatian kok," ujar Ramadhan. "Saya pelajari dulu," tambahnya.

Informasi penetapan Ketua KPU sebagai tersangka pertama kali disampaikan Wakil Jaksa Agung Darmono, Senin. Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus pemalsuan surat Pemilu 2009 dengan tersangka Ketua KPU aktif, Abdul Hafiz Anshary. Penetapan tersangka terhadap Hafiz telah dilakukan pihak Bareskrim Polri sejak 15 Agustus 2011, sebagaimana SPDP yang diterima pihak Kejaksaan Agung.

Kasus Halmahera Barat

Polri membenarkan telah mengirimkan SPDP tertanggal 15 Agustus 2011 ke Kejaksaan Agung, dengan tersangka Ketua KPU aktif, Abdul Hafiz Anshary. Ia terjerat kasus pemalsuan surat hasil Pemilu Legislatif 2009 untuk Daerah Pemilihan Halmahera Barat, Maluku Utara, bukan kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi.

Gugatan diajukan calon anggota legislatif dari Partai Hanura, Dapil Halmahera Barat, Maluku Utara, Muhammad Syukur Mandar. Pihak tergugat tidak hanya Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, tapi juga komisioner KPU I Gede Putu Artha, Endang Sulastri, Syamsul Bahri, dan Abdul Aziz. Dalam jumpa pers di Gedung DPR RI 5 Juli 2011 lalu, Syukur mengatakan pelaporan pimpinan dan komisioner KPU karena telah melakukan tindak pidana pemalsuan terkait hasil pemilu 2009.

Abdul Hafiz Anshary sempat diperiksa penyidik Bareskrim untuk dua kasus surat palsu pemilu, yakni surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pengadu pihak MK dan surat Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPR RI untuk Dapil Halmahera Barat, Maluku Utara. Selama ini yang lebih banyak disorot kasus pemalsuan surat MK yang diduga melibatkan Andi Nurpati. (Tribunnews.com/ Willy Widianto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Nasional
    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Nasional
    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Nasional
    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Nasional
    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Nasional
    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Nasional
    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Nasional
    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Nasional
    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Nasional
    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Nasional
    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Nasional
    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

    Nasional
    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com