Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Bekuk Sindikat Perdagangan Manusia

Kompas.com - 08/10/2011, 17:29 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam menyatakan, pihaknya berhasil membongkar sindikat perdagangan manusia (human trafifcking) di Indramayu, Jawa Barat; Jakarta; Entikong, Kalimantan Timur; dan Kuching, Malaysia.

Dari penelusuran itu, tiga tersangka ditangkap, yaitu AK (Indonesia) yang berperan sebagai perekrut korban, AT (Indonesia) yang bertugas mengirimkan korban ke Kalimantan Barat, dan EL (Malaysia) adalah seorang pembeli. Mereka telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Sementara itu, satu orang berinisial FA (Indonesia) masuk dalam daftar pencarian orang. FA berperan mengirimkan korban ke Kuching, Malaysia.

"Penangkapan diawali dengan adanya laporan dari KJRI Kuching-Malaysia ke Unit Trafficking Subdit III DIT Tipidum mengenai adanya tujuh korban WNI," ujar Anton di Gedung Humas Polri, Sabtu (8/10/2011).

Tujuh korban tersebut berinisial CI, CA, SEND, AR, MARL, DIN, dan SHL. Pada Februari 2011, mereka yang berasal dari Indramayu, Subang, dan Bogor ditawari pekerjaan oleh tersangka AT sebagai pelayan bar di Malaysia. Gaji yang ditawarkan sebesar Rp 8 juta per bulan. Modus janji muluk inilah yang menggiurkan para korban. Namun, pada akhirnya mereka dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di Pub President KTV, Kuching, Malaysia.

Barang bukti dalam kasus ini berupa enam buah surat perjalanan laksana paspor dari KJRI Kuching-Malaysia, empat ponsel milik tersangka, dokumen kartu tanda pengenal milik korban, dan surat perjanjian jerat utang kepada korban.

"Pada Mei, tersangka juga mengirimkan korban dengan cara diselundupkan melalui Entikong, Kaltim, dan dikirim tanpa paspor. Mereka melayani laki-laki di pub. Sebelumnya mereka sudah dijerat utang sehingga bisa mengikuti keinginan para pelaku," ungkap Anton.

Dalam penelusuran kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi. Dari perbuatannya, kata Anton, tersangka AK menerima keuntungan sebesar Rp 16 juta. Ketiga tersangka ini, menurut Anton, akan dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia, dengan penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar maksimal Rp 600 juta.

Selain itu, juga pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com