Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ade Rahardja dan Bambang Melakukan Pelanggaran Ringan

Kompas.com - 05/10/2011, 17:00 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Ade Rahardja dan Sekretaris Jenderal KPK Bambang Praptono Sunu dinyatakan melakukan pelanggaran ringan kode etik pegawai KPK. Hal tersebut merupakan keputusan Komite Etik KPK yang dibacakan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/10/2011).

Anggota Komite Etik Mardjono Reksodiputro mengungkapkan, dalam putusan terhadap Ade dan Bambang terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Terhadap Ade, dua anggota Komite Etik berpendapat bahwa pelanggaran yang dilakukannya masih dapat diterima. Sementara, terkait Bambang, tiga anggota Komite Etik yang berpendapat demikian.

"Putusan ini diambil dengan dua perbedaan pendapat, menganggap bahwa terperiksa Ade Rahardja sebenarnya apa yang telah dilakukannya itu masih dapat diterima," kata Mardjono.

"Komite Etik berpendapat telah terjadi pelanggaran kode etik pegawai. Dari tujuh anggota komite etik, tiga mempunyai pendapat berbeda. Tiga berpendapat bahwa apa yang terjadi dalam perilaku Bambang masih dapat ditolerir," lanjutnya.

Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua menjelaskan, keduanya dinyatakan melakukan pelanggaran ringan karena bertemu di tempat tertentu dengan Muhammad Nazaruddin.

"Karena bertemu di tempat tertentu melanggar asas kepatutan, bukan asas pidana atau asas etik, mangkanya pelanggaran ringan. Kalau melanggar asas etik, pelanggaran sedang," ungkapnya.

Atas pelanggaran tersebut, Ade dan Bambang akan diberi peringatan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Karena menyangkut pelanggaran perilaku, bukan pelanggaran kode etik," tambah Abdullah.

Komite Etik menyelesaikan pemeriksaannya yang dilakukan selama hampir dua bulan. Komite membuktikan dugaan pelanggaran Etik yang dilakukan pimpinan KPK terkait tudingan Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus wisma atlet.

Setelah memeriksa 37 tujuh orang, Komite Etik memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan empat unsur pimpinan KPK yakni Busyro Muqoddas, Chandra M Hamzah, Haryono Umar, dan M Jasin.

Untuk Chandra dan Haryono, anggota Komite Etik memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Adapun, hasil pemeriksaan Komite Etik tersebut disampaikan dalam jumpa pers yang dihadiri semua anggota Komite Etik, Abdullah Hehamahua, Said Zainal Abidin, Syafii Maarif, Nono Anwar Makarim, Mardjono Reksodiputro, Sjahruddin Rasul, dan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto serta Busyro dan Jasin selaku pimpinan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

    Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

    Nasional
    Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

    Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

    Nasional
    Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

    Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

    Nasional
    Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

    Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

    Nasional
    Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

    Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

    Nasional
    Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

    Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

    Nasional
    Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

    Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

    Nasional
    Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

    Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

    Nasional
    Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

    Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

    Nasional
    Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

    Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

    Nasional
    “Oposisi” Masyarakat Sipil

    “Oposisi” Masyarakat Sipil

    Nasional
    Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

    Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

    Nasional
    Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

    Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

    Nasional
    Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com