Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ade Rahardja dan Bambang Melakukan Pelanggaran Ringan

Kompas.com - 05/10/2011, 17:00 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Ade Rahardja dan Sekretaris Jenderal KPK Bambang Praptono Sunu dinyatakan melakukan pelanggaran ringan kode etik pegawai KPK. Hal tersebut merupakan keputusan Komite Etik KPK yang dibacakan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/10/2011).

Anggota Komite Etik Mardjono Reksodiputro mengungkapkan, dalam putusan terhadap Ade dan Bambang terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Terhadap Ade, dua anggota Komite Etik berpendapat bahwa pelanggaran yang dilakukannya masih dapat diterima. Sementara, terkait Bambang, tiga anggota Komite Etik yang berpendapat demikian.

"Putusan ini diambil dengan dua perbedaan pendapat, menganggap bahwa terperiksa Ade Rahardja sebenarnya apa yang telah dilakukannya itu masih dapat diterima," kata Mardjono.

"Komite Etik berpendapat telah terjadi pelanggaran kode etik pegawai. Dari tujuh anggota komite etik, tiga mempunyai pendapat berbeda. Tiga berpendapat bahwa apa yang terjadi dalam perilaku Bambang masih dapat ditolerir," lanjutnya.

Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua menjelaskan, keduanya dinyatakan melakukan pelanggaran ringan karena bertemu di tempat tertentu dengan Muhammad Nazaruddin.

"Karena bertemu di tempat tertentu melanggar asas kepatutan, bukan asas pidana atau asas etik, mangkanya pelanggaran ringan. Kalau melanggar asas etik, pelanggaran sedang," ungkapnya.

Atas pelanggaran tersebut, Ade dan Bambang akan diberi peringatan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Karena menyangkut pelanggaran perilaku, bukan pelanggaran kode etik," tambah Abdullah.

Komite Etik menyelesaikan pemeriksaannya yang dilakukan selama hampir dua bulan. Komite membuktikan dugaan pelanggaran Etik yang dilakukan pimpinan KPK terkait tudingan Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus wisma atlet.

Setelah memeriksa 37 tujuh orang, Komite Etik memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan empat unsur pimpinan KPK yakni Busyro Muqoddas, Chandra M Hamzah, Haryono Umar, dan M Jasin.

Untuk Chandra dan Haryono, anggota Komite Etik memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Adapun, hasil pemeriksaan Komite Etik tersebut disampaikan dalam jumpa pers yang dihadiri semua anggota Komite Etik, Abdullah Hehamahua, Said Zainal Abidin, Syafii Maarif, Nono Anwar Makarim, Mardjono Reksodiputro, Sjahruddin Rasul, dan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto serta Busyro dan Jasin selaku pimpinan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

    Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

    Nasional
    KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

    KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

    Nasional
    4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

    4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

    Nasional
    Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

    Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

    Nasional
    KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

    KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

    Nasional
    Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

    Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

    Nasional
    Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

    Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

    Nasional
    Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

    Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

    Nasional
    Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

    Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

    Nasional
    Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

    Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

    Nasional
    Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

    Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

    Nasional
    Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

    Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

    Nasional
    Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

    Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

    Nasional
    Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

    Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

    Nasional
    Nasib Pilkada

    Nasib Pilkada

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com