Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tamsil Disebut-sebut Terima "Fee"

Kompas.com - 01/10/2011, 09:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Tamsil Linrung disebut menerima fee terkait proyek Pembangunan Percepatan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPID-T) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Hal itu disampaikan tersangka kasus dugaan suap program PPID-T, Dharnawati seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (30/9/2011).

Namun Dharnawati mengaku tidak tahu besaran fee untuk Tamsil tersebut. "Hanya Pak TL (Tamsil Linrung) (anggota Banggar) yang lain tidak pernah," ujarnya.

Informasi soal fee untuk Tamsil itu diketahui Dharnawati dari Iskandar Pasojo alias Acos. Menurutnya, Acos menjadi penghubung antara Dharna selaku kuasa direksi PT Alam Jaya Papua dengan Tamsil. "Pak Acos pernah ngomong bahwa dia akan memperkenalkan saya dengan Tamsil," katanya.

Namun perkenalan tersebut belum terjadi. Dharnawati keburu tertangkap tangan KPK sesaat setelah diduga memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada dua pejabat Kemennakertrans, I Nyoman Suisanaya dan Dadong Irbarelawan.

Menurut Dharna, Acos juga menyebutkan adanya fee lima persen yang mengalir ke DPR. Fee tersebut merupakan bagian dari komitmen fee sepuluh persen yang diminta kepada Dharnawati. "Dari bulan Juni saya didesak untuk kasih (fee) tapi saya gak pernah mau," tuturnya.

Fee lima persen untuk DPR itu, lanjut Dharnawati di luar uang Rp 1,5 miliar yang diberikannya ke pejabat Kemennakertrans. Menurut Dharna, uang Rp 1,5 miliar itu hanyalah uang pinjaman, bukan fee. "Mereka sih awalnya katakan meminta tolong untuk tanggulangi. Selama ini saya dikejar dengan enam sampai sepuluh (persen), terus saya tidak mau. Begitu bilang mau pinjam, saya jadi sedikit yakin," ucapnya.

Sementara Tamsil sendiri pernah membantah soal fee tersebut. Dia mengatakan tidak ada fee 10 persen yang mengalir ke Banggar.

Dharnawati juga mengungkapkan peranan mantan pejabat Kementerian Keuangan Sindu Malik dan mantan anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Ali Mudhori. Menurutnya, Sindu menjadi penghubung ke Kementerian Keuangan. "Dia banyak fasilitasi ke Kemenkeu untuk suratnya dan segala macam," ungkapnya. Sindu juga mengatakan kepada Dharnawati soal peranan Ali Muhdori. "Menurut Pak Sindu sih mereka punya peran tapi saya gak tau sejauh mana perannya karena saya tidak pernah ketemu," kata Dharnawati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com