JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Agus Martowardojo dinilai mengetahui soal dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi. Prosedur penganggaran PPID dibahas Menkeu bersama Badan Anggaran DPR.
Hal tersebut disampaikan tersangka kasus dugaan suap PPID Transmigrasi, Sekretaris Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi I Nyoman Suisanaya.
"Kalau prosedur kan beliau (Agus) yang diskusi dengan pimpinan Banggar. Pasti tahu lah Beliau," katanya seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (30/9/2011).
Namun saat ditanya apakah Agus mengetahui soal fee 10 persen, Nyoman menjawab "Nggak jelas saya, nggak jelas kalau itu," katanya.
Sebelumnya, tersangka lain Dadong Irbarelawan mengungkapkan bahwa Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan untuk daerah-daerah penerima dana PPID di kawasan transmigrasi yang dialokasikan bagi 19 kabupaten dan dianggarkan pada APBN Perubahan 2011 itu. Bahkan peraturan Menkeu yang tanpa nomor surat tersebut dibawa-bawa Sindu Malik yang mengaku konsultan Badan Anggaran DPR dan dekat dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.
Dana PPID merupakan dana transfer daerah yang menjadi mata anggaran di Kementerian Keuangan. Dana itu disalurkan ke daerah-daerah. Beberapa waktu lalu Muhaimin mengungkapkan, Kementeriannya hanya mengusulkan alokasi anggaran PPID Transmigrasi.
"Sepenuhnya ada di Kemenkeu dan dikelola langsung oleh Banggar," kata Muhaimin.
Anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati pernah mengatakan bahwa total dana PPID yang dianggarkan mencapai Rp 6 triliun dan dibagi untuk sektor pendidikan, transmigrasi, serta infrastruktur lain, seperti pembangunan jalan dan jembatan. Banggar DPR, katanya, hanya menetapkan anggaran PPID. Program dimiliki pemerintah.
Dalam kasus ini KPK menjerat Nyoman, Dadong, dan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan percobaan penyuapan terhadap Muhaimin.
Kuasa hukum Dharnawati, Farhat Abas mengungkapkan bahwa kliennya dimintai fee 10 persen oleh dua pejabat Kemennakertrans itu.
Nyoman Mengaku
Terkait pemberian fee, Nyoman mengaku tidak tahu menahu. Namun dia mengaku melakukan kesalahan prosedural. "Ini memang ada kekhilafan, kekhilafan sebagai petugas," katanya.
Namun dia tidak menjelaskan lebih jauh soal kesalahannya itu. "Nanti disidang lah ya," tukasnya.
Selain itu, Nyoman mengungkapkan dugaan keterlibatan Sindu Malik, mantan anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Ali Mudhori, staf Muhaimin Fauzi, dan Iskandar Pasojo (Acos), orang dekat pimpinan Banggar Tamsil Linrung. Keempat orang itu, kata Nyoman, berhubungan dengan daerah-daerah yang menyusun program PPID.
"Mereka mengenalkan diri sebagai konsultan Banggar. Ya saya tidak tahu apakah mereka makelar atau calo," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.