JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Ginandjar Kartasasmita, menilai pimpinan DPR tidak perlu memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum lainnya karena KPK sedang mengemban tugas sesuai undang-undangnya sehingga mereka tidak harus memenuhi panggilan itu.
Pandangan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI itu menjawab pertanyaan soal batalnya rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan tiga lembaga penegak hukum, yakni KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri, Selasa (27/9/2011), karena pimpinan ketiga institusi itu berhalangan hadir.
Rapat dijadwalkan setelah pekan lalu empat anggota pimpinan Badan Anggaran DPR, yaitu Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Linrung, dan Olly Dondokambey, diperiksa penyidik KPK. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Buntut dari pemeriksaan tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPR menunda pembahasan RAPBN 2012 bersama pemerintah. Banggar juga meminta pimpinan DPR untuk mengadakan rapat bersama KPK dan penegak hukum lainnya.
Terkait masalah tersebut, Antara mewawancarai Ginandjar Kartasasmita (GK).
Berikut ini petikan wawancara singkatnya:
Ant: Sebagai orang yang pernah berkecimpung di parlemen, apa pendapat Anda soal pemanggilan KPK oleh pimpinan DPR?
GK: Sudahlah, pimpinan DPR tidak perlu memanggil-manggil KPK dan aparat penegak hukum lainnya itu. Apa sih yang mau diklarifikasi? KPK kan sedang mengemban tugas sesuai undang-undangnya.
Ant: Apakah DPR berwenang meminta penjelasan KPK terkait penyidikan kasus korupsi?
GK: Tidak ada lembaga mana pun yang berhak meminta penjelasan atas kegiatan KPK kalau terkait masalah pemberantasan korupsi, termasuk presiden atau pimpinan MPR sekalipun. Lagi pula dasar pemanggilan KPK oleh pimpinan DPR itu tidak kuat karena tidak terkait dengan fungsi legislasi, budget, atau pengawasan.