JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum menyatakan keberatan dengan kehadiran ahli forensik, dr Abdul Mu'nim Idris, sebagai saksi dalam sidang peninjauan kembali atas terpidana Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2011). Mu'nim adalah saksi ahli yang sama dalam persidangan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Antasari dalam perkara pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain.
"Kami tahu bahwa ahli forensik Mu'nim Idris sudah diperiksa dan diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menjelaskan peristiwa tersebut di sidang pengadilan terdahulu. Oleh karena itu, pada pokoknya, kami keberatan atas kehadiran dr Mu'nim," ujar jaksa penuntut umum Eri Yudianto, di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Mendengar jawaban Eri tersebut, gerutuan kecil langsung terdengar dari para pendukung Antasari yang terdiri dari keluarga dan sejumlah orang dari Majelis Dzikir As Samawat Al Maliki yang memakai baju muslim putih dan sorban.
Antasari menanggapi keberatan Jaksa. "Yang kami lakukan hari ini tidak mungkin akan kami lakukan jika JPU yang lalu telah melakukan cermat terhadap berkas perkara yang harusnya sudah diminta foto ini. Penanganan perkara sudah sesuai protap, tidak hanya visum, tapi juga ada foto-foto. Tapi ternyata saat perkara dinyatakan P21 (berkasnya lengkap), diserahkan tanpa ada foto. Disidangkan juga tanpa foto. Dengan segala hormat, kami minta jaksa memahami permintaan kami," papar Antasari.
Kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, menyampaikan, Mu'nim Idris akan menjelas bukti 28 foto Nasrudin sebelum dan sesudah diotopsi. Ketua majelis hakim Aminal Umam sempat menanyakan apakah Mu'nim pernah bersaksi untuk Antasari sebelumnya. Hal ini dibenarkan oleh Maqdir.
Ia menegaskan, Mu'nim akan memberikan keterangan berbeda dengan sidang Antasari terdahulu. Dulu, Mu'nim hanya menjelaskan hasil visum dari Nasrudin. Saat ini ia akan menjelaskan foto-foto yang sejak dulu tidak pernah dikeluarkan dalam sidang dakwaan Antasari.
Setelah berunding, akhirnya hakim mengizinkan Antasari untuk menghadirkan Mu'nim dengan syarat hanya menjelaskan fakta baru dari foto-foto bukti baru.
Saksi lain yang juga dihadirkan adalah ahli balistik Widodo Hardjoprawito dan ahli hukum pidana Muzakhir dari Universitas Islam Indonesia. Sementara itu, saksi lain yang akan hadir adalah Adik kandung almarhum Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.