Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Keberatan Antasari Hadirkan Mu'nim Idris

Kompas.com - 22/09/2011, 12:58 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum menyatakan keberatan dengan kehadiran ahli forensik, dr Abdul Mu'nim Idris, sebagai saksi dalam sidang peninjauan kembali atas terpidana Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2011). Mu'nim adalah saksi ahli yang sama dalam persidangan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Antasari dalam perkara pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain.

"Kami tahu bahwa ahli forensik Mu'nim Idris sudah diperiksa dan diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menjelaskan peristiwa tersebut di sidang pengadilan terdahulu. Oleh karena itu, pada pokoknya, kami keberatan atas kehadiran dr Mu'nim," ujar jaksa penuntut umum Eri Yudianto, di PN Jakarta Selatan, Kamis.

Mendengar jawaban Eri tersebut, gerutuan kecil langsung terdengar dari para pendukung Antasari yang terdiri dari keluarga dan sejumlah orang dari Majelis Dzikir As Samawat Al Maliki yang memakai baju muslim putih dan sorban.

Antasari menanggapi keberatan Jaksa. "Yang kami lakukan hari ini tidak mungkin akan kami lakukan jika JPU yang lalu telah melakukan cermat terhadap berkas perkara yang harusnya sudah diminta foto ini. Penanganan perkara sudah sesuai protap, tidak hanya visum, tapi juga ada foto-foto. Tapi ternyata saat perkara dinyatakan P21 (berkasnya lengkap), diserahkan tanpa ada foto. Disidangkan juga tanpa foto. Dengan segala hormat, kami minta jaksa memahami permintaan kami," papar Antasari.

Kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, menyampaikan, Mu'nim Idris akan menjelas bukti 28 foto Nasrudin sebelum dan sesudah diotopsi. Ketua majelis hakim Aminal Umam sempat menanyakan apakah Mu'nim pernah bersaksi untuk Antasari sebelumnya. Hal ini dibenarkan oleh Maqdir.

Ia menegaskan, Mu'nim akan memberikan keterangan berbeda dengan sidang Antasari terdahulu. Dulu, Mu'nim hanya menjelaskan hasil visum dari Nasrudin. Saat ini ia akan menjelaskan foto-foto yang sejak dulu tidak pernah dikeluarkan dalam sidang dakwaan Antasari.

Setelah berunding, akhirnya hakim mengizinkan Antasari untuk menghadirkan Mu'nim dengan syarat hanya menjelaskan fakta baru dari foto-foto bukti baru.

Saksi lain yang juga dihadirkan adalah ahli balistik Widodo Hardjoprawito dan ahli hukum pidana Muzakhir dari Universitas Islam Indonesia. Sementara itu, saksi lain yang akan hadir adalah Adik kandung almarhum Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

    Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

    SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

    Nasional
    PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

    PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

    Nasional
    Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

    Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

    Nasional
    Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

    Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

    Nasional
    162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

    162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

    Nasional
    34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

    34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

    Nasional
    KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

    KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

    Nasional
    TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

    TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

    Nasional
    Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

    Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

    Nasional
    PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

    PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

    Nasional
    Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

    Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

    Nasional
    Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

    Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

    Nasional
    Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

    Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com