Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Perkara Surat Palsu MK Digelar

Kompas.com - 19/09/2011, 13:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum mantan panitera Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin Hoesein, mengatakan, gelar perkara penyidik Kepolisian Negara RI dengan Komisi Kepolisian Nasional terkait kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi direncanakan digelar Rabu mendatang.

Demikian kuasa hukum Zainal Arifin Hoesein, Andi M Asrun, seusai menyerahkan surat permintaan pemeriksaan saksi yang meringankan di Mabes Polri, di Jakarta, Senin (19/9/2011).

"Saya dapat informasi dari Kompolnas, Rabu, Kompolnas diundang Polri untuk gelar perkara," kata Andi Asrun.

Sebelumnya, Andi Asrun pernah meminta Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum dan Kompolnas mengikuti gelar perkara kasus dugaan pemalsuan surat MK. Gelar perkara kasus itu diminta kuasa hukum Zainal kepada penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Andi pernah menjelaskan, gelar perkara terkait kasus dugaan pemalsuan surat MK dengan tersangka Zainal Arifin sangat penting karena polisi dinilai sulit mengungkap kasus itu dan menjerat tersangka lain, termasuk auktor intelektualis.

Misalnya, terkait masalah cap pada surat asli MK tanggal 17 Agustus 2009. "Di dalam surat MK tanggal 17 Agustus itu, ada stempel," kata Andi. Ia menambahkan, jika Kepala Bareskrim mengatakan surat yang asli MK tidak ada stempel, kemungkinan Kepala Bareskrim mendapat informasi yang salah dari anak buahnya (Kompas, 3/11/2011).

Terkait surat permintaan pemeriksaan saksi meringankan, menurut Andi, ia telah menyampaikan surat untuk meminta penyidik Polri meminta keterangan Ketua MK Mahfud MD, hakim MK, dan pakar hukum tata negara Saldi Isra.

Keterangan Mahfud MD sebagai keterangan saksi yang meringankan dinilai penting dalam kasus tersebut. "Tim kuasa hukum Zainal telah menyampaikan surat permintaan pemeriksaan saksi a de charge, yaitu Prof Dr Mahfud MK, Prof Dr Maria Farida, dan Prof Dr Harjono," kata Andi Asrun.

Mahfud MD, termasuk hakim MK, telah bersedia memberikan keterangan yang meringankan dalam kasus dugaan surat MK dengan tersangka Zainal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Nasional
    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Nasional
    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Nasional
    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Nasional
    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Nasional
    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    Nasional
    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Nasional
    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Nasional
    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Nasional
    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    Nasional
    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Nasional
    Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

    Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

    Nasional
    Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

    Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com