Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Perkara Surat Palsu MK Digelar

Kompas.com - 19/09/2011, 13:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum mantan panitera Mahkamah Konstitusi, Zainal Arifin Hoesein, mengatakan, gelar perkara penyidik Kepolisian Negara RI dengan Komisi Kepolisian Nasional terkait kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi direncanakan digelar Rabu mendatang.

Demikian kuasa hukum Zainal Arifin Hoesein, Andi M Asrun, seusai menyerahkan surat permintaan pemeriksaan saksi yang meringankan di Mabes Polri, di Jakarta, Senin (19/9/2011).

"Saya dapat informasi dari Kompolnas, Rabu, Kompolnas diundang Polri untuk gelar perkara," kata Andi Asrun.

Sebelumnya, Andi Asrun pernah meminta Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum dan Kompolnas mengikuti gelar perkara kasus dugaan pemalsuan surat MK. Gelar perkara kasus itu diminta kuasa hukum Zainal kepada penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Andi pernah menjelaskan, gelar perkara terkait kasus dugaan pemalsuan surat MK dengan tersangka Zainal Arifin sangat penting karena polisi dinilai sulit mengungkap kasus itu dan menjerat tersangka lain, termasuk auktor intelektualis.

Misalnya, terkait masalah cap pada surat asli MK tanggal 17 Agustus 2009. "Di dalam surat MK tanggal 17 Agustus itu, ada stempel," kata Andi. Ia menambahkan, jika Kepala Bareskrim mengatakan surat yang asli MK tidak ada stempel, kemungkinan Kepala Bareskrim mendapat informasi yang salah dari anak buahnya (Kompas, 3/11/2011).

Terkait surat permintaan pemeriksaan saksi meringankan, menurut Andi, ia telah menyampaikan surat untuk meminta penyidik Polri meminta keterangan Ketua MK Mahfud MD, hakim MK, dan pakar hukum tata negara Saldi Isra.

Keterangan Mahfud MD sebagai keterangan saksi yang meringankan dinilai penting dalam kasus tersebut. "Tim kuasa hukum Zainal telah menyampaikan surat permintaan pemeriksaan saksi a de charge, yaitu Prof Dr Mahfud MK, Prof Dr Maria Farida, dan Prof Dr Harjono," kata Andi Asrun.

Mahfud MD, termasuk hakim MK, telah bersedia memberikan keterangan yang meringankan dalam kasus dugaan surat MK dengan tersangka Zainal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

    Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

    Nasional
    Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

    Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

    Nasional
    Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

    Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

    Nasional
    Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

    Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

    [POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

    Nasional
    Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

    Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

    Nasional
    Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

    Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

    Nasional
    Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

    Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

    Nasional
    Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

    Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

    Nasional
    PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

    PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

    Nasional
    KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

    KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

    Nasional
    Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

    Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

    Nasional
    Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

    Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

    Nasional
    Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

    Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

    Nasional
    Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

    Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com