Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantahan Jaksa soal Bukti Baru Antasari

Kompas.com - 13/09/2011, 14:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Peninjauan Kembali, dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, menyatakan menolak seluruh dalil PK yang diajukan oleh terdakwa, Antasari Azhar.

Pihak JPU, yang diwakilkan oleh Jaksa Indra Hidayanto, mengatakan bukti-bukti yang terdapat dalam memori PK yang diajukan Antasari bukan merupakan bukti baru. "Dengan ini menolak permohonan peninjauan kembali terpidana atau tim penasehat hukum terpidana Antasari Azhar," ujar Indra saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2011).

Dalam keterangan jaksa, alasan penolakan beberapa bukti baru yang diajukan dalam memori PK Antasari, didasari beberapa hal. Disebut, 28 foto yang diajukan sebagai novum dalam memori PK Antasari merupakan rangkaian gambar setelah terjadinya penembakan sampai setelah dilakukan otopsi oleh Dr Mu'nin.

"28 gambar (foto) sudah disampaikan pada alat bukti surat sebelumnya, sehingga bukan merupakan bukti baru atau novum," kata Indra.

Jaksa penuntut umum juga membantah pernyataan memori PK antasari yang menyebutkan bahwa mobil BMW Nasrudin telah dikayasa. Disebutkan, serpihan peluru sesuai dengan hasil forensik dari RSCM. Serpihan itu, menurut Jaksa, berdasarkan alat bukti, hanya terdapat dua luka tembak yang bersesuaian dengan lubang pada mobil korban.

"Dua lubang secara vertikal dengan luka tembak horisontal sehingga tidak ada rekayasa. Dari hasil laboratoris kriminalistik, satu peluru yang terdiri dari serpihan bersarang di tubuh korban dan di TKP," kata Indra.

Sementara itu, terkait hasil penyadapan KPK terhadap nomor telepon yang digunakan almarhum Nasrudin, jaksa beranggapan, beberapa saksi membenarkan bahwa Antasari pernah mengirimkan pesan singkat kepada Nasrudin.

"Adanya teror tidak hanya dari saksi Sigit, M Yulius, dan Johni, di mana keterangan saksi, dan alat bukti petunjuk, mereka membenarkan tentang adanya pesan singkat Antasari Azhar," kata Jaksa.

Atas penolakan tersebut, Antasari mengemukakan menghormati pendapat JPU. Namun, dirinya tetap tidak sependapat dengan alasan JPU menolak PK yang diajukannya. Antasari tetap meminta persidangan dilanjutkan dengan agenda memperdengarkan saksi-saksi dan bukti baru lainnya pada Kamis (22/9/2011) mendatang.

"Tapi sebenarnya kami tidak sependapat dengan jaksa. Tapi, nanti dalam pembuktian akan kami sampaikan sekaligus. Selain novum, ada beberapa saksi baru juga, ada beberapa bukti dari keterangan saksi, yang akan kami hadirkan," kata Antasari.

Antasari divonis 18 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi yang diajukan Antasari.

Antasari kemudian mengajukan PK dan sidang perdananya digelar pada Selasa (6/9/2011). Ia membawa tiga bukti baru dan 48 kekhilafan hakim yang menjadi dasar buat dirinya mengajukan PK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

    Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

    Nasional
    Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

    Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

    Nasional
    Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

    Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

    Nasional
    Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

    Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

    Nasional
    Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

    Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

    Nasional
    Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

    Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

    Nasional
    Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

    Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

    Nasional
    Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

    Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

    Nasional
    Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

    Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

    Nasional
    'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

    "Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

    Nasional
    Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

    Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

    Nasional
    Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

    Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

    Nasional
    Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

    Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

    Nasional
    Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

    Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

    Nasional
    Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

    Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com