JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori, menyesalkan keputusan Mahkamah Agung yang telah mengeluarkan sikap resmi atas rekomendasi KY terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam persidangan Antasari Azhar, terpidana 18 tahun dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Selasa (6/9/2011) kemarin, MA akhirnya menolak menjalankan rekomendasi KY, karena menggangap keputusan KY itu masuk ranah teknis yudisial dan mengintervensi kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan.
"Sikap itu (menolak rekomendasi) adalah bentuk proteksi terhadap anggota korps lembaga kehakiman. Harusnya mereka mempunyai itikad baik untuk menciptakan hakim-hakim yang bersih. Masyarakat pasti bisa melihat bagaimana MA melindungi hakimnya yang melanggar kode etik," ujar Iman kepada Kompas.com, Rabu (7/9/2011), di Jakarta.
Sebelumnya, rencana penolakan rekomendasi tersebut sudah berdar jauh hari sebelum MA menetapkannya secara resmi Selasa kemarin. Pada Jumat (26/8/2011), Ketua MA, Harifin Tumpa mengungkapkan, meskipun pihaknya belum melakukan rapat pimpinan, namun dirinya sudah mengambil keputusan bahwa rekomendasi tersebut tidak bisa ditindaklanjuti. Dugaan pelanggaran hakim, menurut Harifin, ada proses hukumnya sendiri yang sudah diatur dalam sistem lembaganya.
Imam pun menyatakan, dirinya sudah menduga akan terjadi penolakan tersebut. Ia mengaku tidak heran dengan sikap MA itu. Bahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan berencana mengajukan gugatan sengketa kewenangan lembaga negara ke Mahkamah Konstitusi.
"Karena saya rasa perlu diperjelas kewenangan masing-masing lembaga agar bisa dipatuhi lembaga lain," kata Imam, tanpa menjelaskan lebih lanjut kapan gugatan itu akan dilayangkan.
Seperti diberitakan, KY melayangkan rekomendasi ke MA untuk menjatuhkan sanksi nonpalu selama enam bulan terhadap tiga hakim yang memimpin persidangan kasus Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka adalah Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo dan Nugroho Setiadji.
KY menilai ketiga hakim tersebut melanggar prinsip profesionalitas karena mengabaikan sejumlah barang bukti penting di hadapan pengadilan. Sejumlah saksi di KY telah memperkuat dugaan pelanggaran kode etik berupa pengabaian barang bukti oleh hakim tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.