Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Tuding MA Lindungi Hakimnya

Kompas.com - 07/09/2011, 09:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori, menyesalkan keputusan Mahkamah Agung yang telah mengeluarkan sikap resmi atas rekomendasi KY terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam persidangan Antasari Azhar, terpidana 18 tahun dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Selasa (6/9/2011) kemarin, MA akhirnya menolak menjalankan rekomendasi KY, karena menggangap keputusan KY itu masuk ranah teknis yudisial dan mengintervensi kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan.

"Sikap itu (menolak rekomendasi) adalah bentuk proteksi terhadap anggota korps lembaga kehakiman. Harusnya mereka mempunyai itikad baik untuk menciptakan hakim-hakim yang bersih. Masyarakat pasti bisa melihat bagaimana MA melindungi hakimnya yang melanggar kode etik," ujar Iman kepada Kompas.com, Rabu (7/9/2011), di Jakarta.

Sebelumnya, rencana penolakan rekomendasi tersebut sudah berdar jauh hari sebelum MA menetapkannya secara resmi Selasa kemarin. Pada Jumat (26/8/2011), Ketua MA, Harifin Tumpa mengungkapkan, meskipun pihaknya belum melakukan rapat pimpinan, namun dirinya sudah mengambil keputusan bahwa rekomendasi tersebut tidak bisa ditindaklanjuti. Dugaan pelanggaran hakim, menurut Harifin, ada proses hukumnya sendiri yang sudah diatur dalam sistem lembaganya.

Imam pun menyatakan, dirinya sudah menduga akan terjadi penolakan tersebut. Ia mengaku tidak heran dengan sikap MA itu. Bahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan berencana mengajukan gugatan sengketa kewenangan lembaga negara ke Mahkamah Konstitusi.

"Karena saya rasa perlu diperjelas kewenangan masing-masing lembaga agar bisa dipatuhi lembaga lain," kata Imam, tanpa menjelaskan lebih lanjut kapan gugatan itu akan dilayangkan.

Seperti diberitakan, KY melayangkan rekomendasi ke MA untuk menjatuhkan sanksi nonpalu selama enam bulan terhadap tiga hakim yang memimpin persidangan kasus Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka adalah Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo dan Nugroho Setiadji.

KY menilai ketiga hakim tersebut melanggar prinsip profesionalitas karena mengabaikan sejumlah barang bukti penting di hadapan pengadilan. Sejumlah saksi di KY telah memperkuat dugaan pelanggaran kode etik berupa pengabaian barang bukti oleh hakim tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Muhadjir: Pelaku Judi 'Online' Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Muhadjir: Pelaku Judi "Online" Dihukum, Penerima Bansos Itu Anggota Keluarganya

Nasional
Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Prabowo Sumbang Ratusan Hewan Kurban, Gerindra: Rasa Syukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Nasional
Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Idul Adha, Prabowo Berkurban 48 Sapi ke Warga Kecamatan Babakan Madang, Bogor

Nasional
Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, di Pilkada Solo

Golkar Jagokan Putri Akbar Tanjung, Sekar Krisnauli, di Pilkada Solo

Nasional
Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Tinjau Proyek Pengendalian Banjir di Semarang, Jokowi: Minimal Bisa Menahan Rob Selama 30 Tahun

Nasional
Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

Nasional
DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

Nasional
Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

Nasional
Korban Judi 'Online' Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

Korban Judi "Online" Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

Nasional
Anies Sudah Mulai Bekerja untuk Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil OTW

Anies Sudah Mulai Bekerja untuk Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil OTW

Nasional
Tak Pakai Sistem Antrean, Masjid Istiqlal Langsung Salurkan Daging Kurban ke Warga yang Membutuhkan

Tak Pakai Sistem Antrean, Masjid Istiqlal Langsung Salurkan Daging Kurban ke Warga yang Membutuhkan

Nasional
Parpol KIM Disebut Setuju Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Airlangga: Dia Waketum Golkar

Parpol KIM Disebut Setuju Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Airlangga: Dia Waketum Golkar

Nasional
Masjid Istiqlal Terima 50 Sapi Kurban, Ada dari Jokowi, Prabowo, dan Megawati

Masjid Istiqlal Terima 50 Sapi Kurban, Ada dari Jokowi, Prabowo, dan Megawati

Nasional
Menag: Ibadah Kurban Momentum Sembelih Sifat Egois, Rakus, dan Mementingkan Diri Sendiri

Menag: Ibadah Kurban Momentum Sembelih Sifat Egois, Rakus, dan Mementingkan Diri Sendiri

Nasional
Golkar Tak Khawatir Ridwan Kamil Kalah Start dari Anies pada Pilkada Jakarta

Golkar Tak Khawatir Ridwan Kamil Kalah Start dari Anies pada Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com