Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Tuduh KPK Merekayasa Kasusnya

Kompas.com - 25/08/2011, 17:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sikap diam yang ditunjukkan Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011, dalam penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan bentuk penolakannya terhadap penyidikan oleh KPK.

Kuasa hukum Nazaruddin, Arfian Bondjol, mengatakan, kliennya telah menolak perpanjangan penahanan di rumah tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Penolakan itu dilakukan karena Nazaruddin merasa yakin kasusnya penuh dengan rekayasa yang dilakukan oleh pimpinan KPK.

"Saat ditanya alasan kenapa ditolak, melalui surat pernyataannya, kliennya saya menjawab, kalau dia (Nazaruddin) kooperatif dengan penyidik, nyawa dia akan terancam di Mako Brimob. Dan, menurut dia, hal ini memang keinginan-keinginan pimpinan KPK supaya dia tetap tertekan, stres, dan diharapkan segera mati agar bobrok-bobrok pimpinan KPK tidak terbongkar," ujar Arfian kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/8/2011).

Menurut Arfian, Nazaruddin menilai penahanannya di Mako Brimob adalah keinginan dari beberapa pihak yang ingin merekayasa kasus-kasusnya. Beberapa pihak tersebut, kata Arfian, mengharapkan agar mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu tetap di Rutan Mako Brimob agar dapat dikontrol dan diisolasi sesuai dengan kehendak mereka.

"Jadi, dari awal perkara ini bergulir, Saudara Nazaruddin yakin benar kalau dalam kasus ini penuh dengan rekayasa, penuh dengan konspirasi. Maka, itu dia ingin minta menggunakan hak diam dia selama ini, lalu dia juga ingin keluar dari Mako Brimob agar tidak ada lagi intimidasi kepadanya," ujar Arfian.

Arfian mengatakan, pihaknya telah memberikan keterangan dengan catatan permintaan Nazaruddin agar dipindahkan tempat penahanannya dari Mako Brimob ke LP Cipinang. Nazaruddin berjanji akan berbicara mengenai semua kasusnya jika KPK mengizinkannya pindah dari Mako Brimob.

Untuk membuktikan janjinya tersebut, tambah Arfian, Nazaruddin kembali membuat surat pernyataan kepada penyidik. Surat bertanggal 25 Agustus 2011 itu ditujukan kepada pimpinan KPK dan ditembuskan kepada lembaga swadaya masyarakat serta media massa.

Arfian berharap pimpinan KPK dapat menerima permohonan surat pemindahan kliennya tersebut. Menurut dia, jika KPK mengizinkan pemindahan tersebut, Nazaruddin tidak akan bungkam seperti yang selama ini dilakukannya.

"Jadi, jangan dipertanyakan lagi jaminannya apa, kalau dia (Nazaruddin) dipindahkan dia akan ceritakan apa adanya," kata Arfian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

    Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

    Nasional
    Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

    Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

    Nasional
    Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

    Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

    Nasional
    1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

    1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

    Nasional
    Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

    Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

    Nasional
    Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

    Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

    Nasional
    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Nasional
    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    Nasional
    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    Nasional
    Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Nasional
    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Nasional
    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Nasional
    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    Nasional
    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com