Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Tuduh KPK Merekayasa Kasusnya

Kompas.com - 25/08/2011, 17:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sikap diam yang ditunjukkan Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011, dalam penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan bentuk penolakannya terhadap penyidikan oleh KPK.

Kuasa hukum Nazaruddin, Arfian Bondjol, mengatakan, kliennya telah menolak perpanjangan penahanan di rumah tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Penolakan itu dilakukan karena Nazaruddin merasa yakin kasusnya penuh dengan rekayasa yang dilakukan oleh pimpinan KPK.

"Saat ditanya alasan kenapa ditolak, melalui surat pernyataannya, kliennya saya menjawab, kalau dia (Nazaruddin) kooperatif dengan penyidik, nyawa dia akan terancam di Mako Brimob. Dan, menurut dia, hal ini memang keinginan-keinginan pimpinan KPK supaya dia tetap tertekan, stres, dan diharapkan segera mati agar bobrok-bobrok pimpinan KPK tidak terbongkar," ujar Arfian kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/8/2011).

Menurut Arfian, Nazaruddin menilai penahanannya di Mako Brimob adalah keinginan dari beberapa pihak yang ingin merekayasa kasus-kasusnya. Beberapa pihak tersebut, kata Arfian, mengharapkan agar mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu tetap di Rutan Mako Brimob agar dapat dikontrol dan diisolasi sesuai dengan kehendak mereka.

"Jadi, dari awal perkara ini bergulir, Saudara Nazaruddin yakin benar kalau dalam kasus ini penuh dengan rekayasa, penuh dengan konspirasi. Maka, itu dia ingin minta menggunakan hak diam dia selama ini, lalu dia juga ingin keluar dari Mako Brimob agar tidak ada lagi intimidasi kepadanya," ujar Arfian.

Arfian mengatakan, pihaknya telah memberikan keterangan dengan catatan permintaan Nazaruddin agar dipindahkan tempat penahanannya dari Mako Brimob ke LP Cipinang. Nazaruddin berjanji akan berbicara mengenai semua kasusnya jika KPK mengizinkannya pindah dari Mako Brimob.

Untuk membuktikan janjinya tersebut, tambah Arfian, Nazaruddin kembali membuat surat pernyataan kepada penyidik. Surat bertanggal 25 Agustus 2011 itu ditujukan kepada pimpinan KPK dan ditembuskan kepada lembaga swadaya masyarakat serta media massa.

Arfian berharap pimpinan KPK dapat menerima permohonan surat pemindahan kliennya tersebut. Menurut dia, jika KPK mengizinkan pemindahan tersebut, Nazaruddin tidak akan bungkam seperti yang selama ini dilakukannya.

"Jadi, jangan dipertanyakan lagi jaminannya apa, kalau dia (Nazaruddin) dipindahkan dia akan ceritakan apa adanya," kata Arfian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

    Nasional
    Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Nasional
    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Nasional
    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Nasional
    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    Nasional
    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Nasional
    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Nasional
    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Nasional
    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Nasional
    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

    Nasional
    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com