JAKARTA, KOMPAS.com - Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Nazaruddin, Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa anggota Wakil Sekjen Partai Demokrat Saan Mustopa, Senin (22/8/2011).
"Saan akan diperiksa jam 14.00," kata Ketua Komite Etik, Abdullah Hehamahua, melalui pesan singkat, Senin.
Saan yang juga aggota Komisi III DPR pernah mengikuti pertemuan Nazaruddin dengan mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja di Restauran Casablanca, 2010. Pertemuan tersebut dilaporkan kepada Chandra. Sebelumnya, ia pernah dimintai keterangan oleh tim pengawas KPK.
Oleh tim pengawas Saan diminta menjelaskan tentang pertemuan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan M Nazaruddin yang waktu itu masih menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat.
Kepada pengawas, Saan menyampaikan, pertemuan tersebut berlangsung dua kali dan tak ada urusannya dengan partai. Pertemuan pertama, lanjutnya, berlangsung sekitar Januari 2010. Menurut Saan, dalam pertemuan ini, hadir pula Juru Bicara KPK Johan Budi. Sementara itu, pertemuan kedua terjadi setelah hari raya Idul Fitri tahun lalu.
Bicara kasus
Sebelumnya, Ade Rahardja mengakui pernah bertemu Nazaruddin. Dalam dua kali pertemuan tersebut, Nazaruddin meminta intervensi atas dua kasus hukum yang ditangani KPK. Dalam pertemuan pertama, tutur Ade, Nazaruddin menyinggung kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemkes) pada 2007 dengan tersangka Sekretaris Jenderal Kemkes Syafii Ahmad. Saat itu, menurut Ade, Nazaruddin meminta agar kasus itu dihentikan. Pada pertemuan pertama, Ade ditemani Juru Bicara KPK Johan Budi.
Sementara itu pada pertemuan kedua di tahun yang sama, Nazaruddin menyinggung soal kasus pengadaan solar home system di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan tersangka Timas Ginting. Dalam pertemuan kedua, Ade ditemani penyidik KPK, Rony Santana.
Komite Etik bertugas membuktikan dugaan pelanggaran etika oleh pimpinan KPK. Komite dibentuk menindaklanjuti tudingan Nazaruddin terhadap sejumlah pejabat KPK. Nazaruddin menuding Chandra dan Jasin menerima uang serta merekayasa kasusnya. Dia menyebut keduanya bersekongkol dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Selain itu, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut menuding Chandra dan mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja menyepakati skenario dengan Anas. Mereka sepakat untuk tidak memeriksa Anas dan kader Partai Demokrat lainnya. Sebagai gantinya, kata Nazaruddin, kedua pejabat KPK itu akan diloloskan dalam seleksi calon pimpinan KPK periode 2011-2014. Chandra dan Ade gagal dalam seleksi tersebut.
Belakangan diketahui, Nazaruddin pernah mengadakan pertemuan dengan Ade Rahardja sebanyak dua kali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.