Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Red Notice" Neneng Dikirim Hari Ini

Kompas.com - 18/08/2011, 10:52 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan permohonan penerbitan red notice (surat permintaan penangkapan internasional) terhadap istri mantan Bendahara Umum M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, pada hari ini, Kamis (18/8/2011). Surat permohonan ini dikirimkan KPK ke Mabes Polri untuk diteruskan ke Kepolisian Internasional (Interpol).

Neneng saat ini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK M Jasin melalui pesan singkat, pagi ini.

"Red notice (dikirim) hari ini karena kemarin libur," katanya.

Kemarin, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan bahwa red notice terhadap Neneng masih dalam proses. Adapun Neneng diketahui menemani Nazaruddin, tersangka kasus wisma atlet, dalam pelariannya yang berakhir di Cartagena, Kolombia. Neneng tidak ikut ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia karena dinilai tidak melakukan pelanggaran hukum.

Keberadaan Neneng kini misterius. KPK menetapkan Neneng sebagai tersangka baru kasus pengadaan PLTS pada awal Agustus, setelah penangkapan Nazaruddin. Belum diketahui persis peran Neneng dalam kasus ini.

Namun, Busyro pernah mengatakan bahwa Neneng menerima uang terkait proyek itu. Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, Neneng diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Direktorat Sarana serta Prasarana Kemnakertrans, Timas Ginting, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Timas diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menyetujui pembayaran pekerjaan supervisi PLTS kepada perusahaan rekanan. Diketahui bahwa PT Alfindo dan PT Mahkota Negara merupakan rekanan dalam proyek ini. Adapun PT Mahkota Negara adalah perusahaan milik M Nazaruddin di bawah induk perusahaan Permai Grup.

Sementara PT Alfindo diduga dipinjam benderanya oleh Nazaruddin. Kasus dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 8,9 miliar itu ditengarai merugikan negara hingga Rp 3,8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

    Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

    Nasional
    Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

    Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

    Nasional
    Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

    Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

    Nasional
    Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

    Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

    Nasional
    Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

    Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

    Nasional
    Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

    Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

    Nasional
    Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

    Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

    Nasional
    PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

    PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

    Nasional
    KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

    KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

    Nasional
    Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

    Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

    Nasional
    Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

    Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

    Nasional
    Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

    Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

    Nasional
    MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

    MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

    Nasional
    Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

    Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

    Nasional
    Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

    Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com