JAKARTA, KOMPAS.com — Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus korupsi proyek wisma atlet SEA Games 2011, berhak didampingi tim pengacara sejak proses awal penjemputan sampai proses hukum selesai.
Pendampingan itu merupakan hak asasi manusia bagi tersangka, sebagaimana diatur dalam KUHP, sekaligus penting untuk menepis kecurigaan akan kemungkinan rekayasa kasus untuk kepentingan politik tertentu.
Hal itu disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, di Jakarta, Senin (15/8/2011).
Guru Besar Hukum Tatanegara Universitas Indonesia itu menanggapi keluhan pengacara OC Kaligis, yang kesulitan untuk bertemu kliennya, yaitu Muhammad Nazaruddin. Tak hanya saat penjemputan di Kolombia dan di dalam pesawat, pengacara itu juga sulit menemuinya saat sedang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan saat ditahan di Mako Brimob.
Menurut Jimly Asshiddiqie, selama ini KPK dianggap sebagai lembaga setengah dewa, sedangkan korupsi sebagai kriminalitas luar biasa. Akibatnya, dalam membongkar korupsi, banyak proses yang tidak sesuai dengan standar, termasuk sebagaimana diatur dalam KUHP.
"KUHP mengatur, seorang tersangka berhak untuk didampingi pengacara atau penasihat hukumnya. Itu merupakan hak asasi manusia (HAM)," katanya.
Jimly berpendapat, KPK semestinya membuka akses bagi pengacara untuk mendampingi Nazaruddin sejak awal hingga proses hukum selesai. Jika perlu untuk mengantisipasi kemungkinan yang tak diinginkan, maka tak hanya satu pengacara yang datang, tetapi beberapa anggota tim pengacara juga dilibatkan. Langkah itu juga penting untuk menepis kecurigaan masyarakat.
"Kan masyarakat saat ini mencurigai kemungkinan terjadi rekayasa, cuci otak, atau negosiasi kasus Nazaruddin ketika dia tak didampingi pengacara. Kecurigaan itu semestinya dikurangi dengan menunjukkan bahwa proses hukum berjalan transparan dan adil, dengan melibatkan pengacara," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.