Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Nazaruddin Jadi Tersangka

Kompas.com - 14/08/2011, 05:21 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Neneng Sri Wahyuni ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008.

Peningkatan status istri M Nazaruddin dari saksi menjadi tersangka itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas di Gedung KPK Jakarta, Minggu (14/8/2011) dini hari.

"Sudah tersangka," kata Busyro singkat menjawab pertanyaan pewarta soal status hukum Neneng. Namun, Busyro tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai penetapan Neneng sebagai tersangka itu.

Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan, Neneng ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu setelah KPK melakukan gelar perkara. "Ibu NS (Neneng Sri) ini sebagai tersangka dalam kaitan dengan kasus pengadaan PLTS di Kemnakertrans sejak pekan lalu," kata Johan.

Menindaklanjuti hal itu, katanya, KPK akan memanggil Neneng untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, hingga kini keberadaan Neneng masih misterius.

Johan mengatakan, KPK belum mengetahui lokasi keberadaan Neneng. Apakah dia masih di Indonesia atau sudah di luar negeri, belum dapat dipastikan.

Kasus pengadaan dan supervisi PLTS di Kemnakertrans pada 2008 tersebut juga menetapkan mantan Kepala Sub-bagian Tata Usaha dan Direktorat Sarana serta Prasarana Kemnakertrans, Timas Ginting, sebagai tersangka. Timas diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menyetujui pembayaran pekerjaan supervisi PLTS kepada perusahaan rekanan.

Diketahui bahwa PT Alfindo dan PT Mahkota Negara merupakan rekanan dalam proyek ini. Adapun PT Mahkota Negara adalah perusahaan milik M Nazaruddin di bawah induk perusahaan Grup Permai, sedangkan PT Alfindo diduga dipinjam benderanya oleh Nazaruddin. Kasus dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 8,9 miliar itu ditengarai merugikan negara hingga Rp 3,8 miliar.

Dalam kasus ini, diduga Neneng berperan sebagai penghubung antara Kemnakertrans dan PT Alfindo selaku perusahaan rekanan proyek itu. Diduga, peran Neneng sama dengan peran Mindo Rosalina Manulang, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap wisma atlet.

Rosa memperkenalkan Wafid Muharam selaku Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga dengan PT Duta Graha Indah yang menjadi rekanan proyek. Diduga terjadi transaksi suap terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek itu. Belakangan diketahui bahwa Rosa juga diduga terlibat dalam kasus PLTS Kemnakertrans.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi Soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

    Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi Soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

    Nasional
    Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

    Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

    Nasional
    Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

    Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

    Nasional
    Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

    Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

    Nasional
    Jajak Pendapat Litbang 'Kompas', Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

    Jajak Pendapat Litbang "Kompas", Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

    Nasional
    Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

    Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

    Nasional
    Jaksa Agung dan Kapolri Duduk Semobil di Tengah Isu Jampidsus Dikuntit Densus

    Jaksa Agung dan Kapolri Duduk Semobil di Tengah Isu Jampidsus Dikuntit Densus

    Nasional
    Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Gazalba Saleh

    Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Gazalba Saleh

    Nasional
    Kejagung Dijaga Polisi Militer Imbas Densus 88 Buntuti Jampidsus, Ini Dasar Hukumnya

    Kejagung Dijaga Polisi Militer Imbas Densus 88 Buntuti Jampidsus, Ini Dasar Hukumnya

    Nasional
    Momen Gandeng Tangan dengan Jaksa Agung dan Kapolri, Menko Polhukam: Ingat, Sudah Gandengan, Lho...

    Momen Gandeng Tangan dengan Jaksa Agung dan Kapolri, Menko Polhukam: Ingat, Sudah Gandengan, Lho...

    Nasional
    Jajak Pendapat Litbang 'Kompas': 72,6 Persen Responden Minta Pelibatan Masyarakat dalam Revisi UU MK

    Jajak Pendapat Litbang "Kompas": 72,6 Persen Responden Minta Pelibatan Masyarakat dalam Revisi UU MK

    Nasional
    Bareskrim Sebut Caleg PKS di Aceh Tamiang Berperan Jadi Pengendali Narkoba

    Bareskrim Sebut Caleg PKS di Aceh Tamiang Berperan Jadi Pengendali Narkoba

    Nasional
    Wakil Ketua Banggar Sarankan DPR Bentuk Lembaga Independen untuk Hasilkan Kebijakan Anggaran secara Akurat 

    Wakil Ketua Banggar Sarankan DPR Bentuk Lembaga Independen untuk Hasilkan Kebijakan Anggaran secara Akurat 

    Nasional
    PKS Akan Pecat Calegnya yang Ditangkap karena Kasus Narkoba di Aceh Tamiang

    PKS Akan Pecat Calegnya yang Ditangkap karena Kasus Narkoba di Aceh Tamiang

    Nasional
    Jaksa Agung-Kapolri Hadir di Istana di Tengah Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

    Jaksa Agung-Kapolri Hadir di Istana di Tengah Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com