Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Max: Gaji Nazaruddin untuk Negara Saja

Kompas.com - 11/08/2011, 18:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPP Partai Demokrat Max Sopacua menegaskan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sudah resmi diberhentikan sebagai kader maupun anggota DPR yang mewakili Demokrat. Oleh karena itu, hak-haknya sebagai kader maupun anggota Dewan seharusnya tak bisa diterima lagi, termasuk gaji dan tunjangan sebagai anggota DPR. Jika masih diterima, Max meminta Fraksi Demokrat segera bertindak.

"Saya kira kalau memang sudah tidak menjadi anggota Dewan, fraksi meminta gaji yang selama ini diterima dan dikembalikan ke kas negara supaya digunakan untuk kepentingan yang lain," katanya di Gedung DPR RI, Kamis (11/8/2011).

Hingga saat ini, status Nazaruddin sebagai anggota Dewan masih simpang siur. Nazaruddin sudah tidak aktif lagi di gedung Dewan sejak kabur ke Singapura pada akhir Mei lalu. Partai Demokrat memecatnya sebagai kader partai pada 25 Juli lalu.

DPR, meliputi Setjen DPR dan Badan Kehormatan DPR RI, mengaku belum menerima surat usulan pemberhentian dari pimpinan partai politik yang memberhentikan Nazaruddin. Oleh karena itu, DPR menganggap suami Neneng Sri Wahyuni tersebut masih sebagai anggota Dewan.

Sementara itu, sejumlah petinggi DPP Demokrat mengaku surat pemberhentian sudah ditandatangani dan diproses. Max mengakui ada keterlambatan pengajuan surat usulan pemberhentian Nazaruddin ke Fraksi Demokrat dan pimpinan DPR RI. Menurut dia, DPP akan mengirimnya dalam satu hingga dua hari ke depan.

"Keterlambatan ini murni teknis saja. Kami Demokrat terus mengusahakan secepatnya, tidak mau berlarut-larut dalam hal ini," tambahnya.

Max berharap persoalan Nazaruddin dapat segera tuntas sehingga tidak menjadi bola liar yang menimbulkan banyak respons. Lagi pula merepotkan Demokrat hanya karena persoalan surat pemberhentian yang belum sampai di tangan DPR.

Setjen DPR RI mencatat Nazaruddin masih berhak menerima gaji sebagai anggota DPR hingga saat ini. Hingga gaji bulan Juni, pengirimannya tak mengalami masalah. Namun, pengiriman gaji untuk bulan Juli sebesar Rp 56 juta, meliputi gaji dan tunjangan pokok serta gaji ke-13, mengalami kendala karena rekening Nazaruddin telah diblokir. Gaji Nazaruddin akhirnya ditarik oleh Setjen dan kini dipegang oleh bendahara sekretariat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

    Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

    Nasional
    Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

    Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

    Nasional
    Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

    Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

    Nasional
    Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

    Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

    Nasional
    Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

    Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

    Nasional
    Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

    Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

    Nasional
    Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

    Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

    Nasional
    Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

    Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

    Nasional
    KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

    KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

    Nasional
    195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

    195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

    Nasional
    Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

    Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

    Nasional
    Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

    Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

    Nasional
    Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

    Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

    Nasional
    Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

    Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

    Nasional
    Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

    Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com