Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen DPR: Nazar Masih Anggota DPR RI

Kompas.com - 11/08/2011, 15:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Secara hukum, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin ternyata masih berstatus sebagai anggota DPR RI. Sekretaris Jenderal DPR RI Nining Indrasaleh mengatakan pihaknya belum menerima surat usulan pemberhentian Nazaruddin sama sekali dari pimpinan Partai Demokrat.

"Terkait status Nazaruddin sampai saat ini, beliau masih berstatus anggota dewan secara hukum karena sampai saat ini belum ada surat pemberhentian antar waktu yang disampaikan kepada lembaga ini," ungkap Nining di ruangannya, Kamis (11/8/2011).

Menurut Nining, Setjen DPR RI berada dalam rangkaian mekanisme proses pemberhentian anggota dewan. Setjen berada dalam tahapan administratif setelah pimpinan DPR RI menerima surat usulan pemberhentian dari pimpinan partai politik.

Setjen, lanjutnya, bertugas secara administratif untuk meneruskan surat tersebut kepada Presiden Republik Indonesia atas nama pimpinan DPR RI untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian yang formal.

"Sekjen bertugas meneruskan surat dari pimpinan parpol ke presiden. Dan inilah surat yang belum kami terima dari pimpinan sampai saat ini," ungkapnya.

Nining mengaku pernah menerima surat pengunduran diri atas nama Nazaruddin sendiri. Namun menurutnya, surat tersebut tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dalam UU No.27 Tahun 2003.

Surat tersebut diterima tanpa materai dan yang terpenting, tanpa surat usulan pemberhentian dari pimpinan partai. "Surat itu dari segi legal prosedural tak bisa. Ada tanda tangan yang bersangkutan, tapi kelihatannya tidak asli. Tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada di dalam UU," katanya.

Dengan demikian, secara hukum Nazaruddin masih memperoleh haknya sebagai anggota dewan hingga saat ini. Menurut Nining, tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games 2011 itu masih menerima gaji dan tunjangan pokok hingga bulan Juni lalu sekitar Rp 40 jutaan.

Sementara tunjangan lainnya belum diterima karena memang mengharuskan yang bersangkutan mengambil langsung ke Setjen. Namun, Nining mengatakan pengiriman gaji dan tunjangan pokok untuk bulan Juli untuk Nazaruddin terganjal karena rekeningnya ternyata sudah diblokir.

"Jadi ketika mau bayar gaji bulan Juli yang dibayarkan Agustus, rekeningnya sudah diblokir sehingga tak bisa dibayarkan oleh Sekjen. Uangnya kami tarik kembali dan sekarang ada di bendahara," tambahnya.

Nining juga menegaskan bahwa gaji tersebut masih menjadi hak Nazaruddin secara hukum. Bisa pula diambil oleh keluarga atas persetujuan dari yang bersangkutan. Jumlahnya mencapai Rp 56 juta, terdiri dari gaji dan tunjangan pokok sebesar Rp 40 jutaan plus gaji ke-13 sebesar Rp 16 juta.

Sementara itu, Partai Demokrat sudah menegaskan bahwa partainya telah mencabut keanggotaan Nazaruddin dari partai. Dengan demikian, statusnya sebagai anggota dewan juga telah berhenti.

Wakil Sekjen Partai Demokrat Saan Mustofa mengatakan keputusan sudah bulat. Tinggal menunggu surat resminya saja disampaikan ke DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com