Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misterius, Pasal Penggelapan untuk Gayus

Kompas.com - 04/08/2011, 19:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sangkaan penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP muncul secara misterius dalam surat pemberitahuan lengkapnya berkas perkara (P21) kasus mafia hukum yang melibatkan Gayus H Tambunan.

Penyidik Bareskrim Mabes Polri, AKBP Mardiyani mengungkapkan, dalam pentunjuk jaksa peneliti (P19) yang diterima penyidik Polri tidak terdapat perintah untuk menambahkan pasal penggelapan itu dalam berkas Gayus. Mardiyani menyampaikan hal itu saat bersaksi untuk Cirus Sinaga, terdakwa dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/8/2011).

Menurut Mardiyani, pada saat berkas P19, jaksa peneliti yang salah satunya Cirus Sinaga itu hanya meminta penyidik Polri untuk menyertakan identitas Gayus serta perintah pemblokiran dan penyitaan harta Gayus.

"P19 pada 21 Oktober 2009 yang pada intinya agar penyidik lebih mempertajam unsur-unsur persangkaan," katanya.

Mardiyani mengaku tidak tahu menahu mengapa pasal penggelapan itu bisa muncul. Pasalnya, pada saat dia membuat rangkuman penyidikan, tidak ada pasal itu. Pada bagian analisis yuridis dalam rangkuman penyidikan itu, lanjut Mardiyani, hanya menegaskan bahwa Gayus patut dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang dan korupsi.

Mengetahui kejanggalan tersebut, Mardiyani lantas bertanya kepada bawahannya, Kompol Arafat. "Tapi dia juga gak menjawab, saya gak tahu kenapa muncul," ujarnya.

Belakangan setelah kasus hilangnya Pasal Korupsi dalam dakwaan Gayus terungkap, Mardiyani mengetahui bahwa oknum yang menambahkan Pasal 372 KUHP itu adalah penyidik AKP Sri Sumartini.

Kepala Unit Pajak, Asuransi, dan Money Laundry pada Direktorat Ekonomi dan Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri saat itu, Kombes (Pol) Pambudi Pamungkas yang menandatangani surat pelimpahan berkas Gayus tersebut mengaku tidak tahu soal sangkaan Gayus yang dinyatakan P21 itu. Pambudi mengaku tidak cermat karena tidak membaca terlebih dahulu berkas yang akan dilimpahkannya.

Soal penambahan pasal penggelapan di tangan penyidik Polri dalam berkas Gayus tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat Cirus Sinaga. Jaksa nonaktif itu didakwa sengaja menghilangkan pasal korupsi pada sangkaan Gayus H Tambunan yang mengakibatkan Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan Gayus.

Pada persidangan di PN Tangerang Gayus hanya didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dan penggelapan. Padahal, pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu sepatutnya dijerat pidana terkait pencucian uang dan korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com