Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misterius, Pasal Penggelapan untuk Gayus

Kompas.com - 04/08/2011, 19:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sangkaan penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP muncul secara misterius dalam surat pemberitahuan lengkapnya berkas perkara (P21) kasus mafia hukum yang melibatkan Gayus H Tambunan.

Penyidik Bareskrim Mabes Polri, AKBP Mardiyani mengungkapkan, dalam pentunjuk jaksa peneliti (P19) yang diterima penyidik Polri tidak terdapat perintah untuk menambahkan pasal penggelapan itu dalam berkas Gayus. Mardiyani menyampaikan hal itu saat bersaksi untuk Cirus Sinaga, terdakwa dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/8/2011).

Menurut Mardiyani, pada saat berkas P19, jaksa peneliti yang salah satunya Cirus Sinaga itu hanya meminta penyidik Polri untuk menyertakan identitas Gayus serta perintah pemblokiran dan penyitaan harta Gayus.

"P19 pada 21 Oktober 2009 yang pada intinya agar penyidik lebih mempertajam unsur-unsur persangkaan," katanya.

Mardiyani mengaku tidak tahu menahu mengapa pasal penggelapan itu bisa muncul. Pasalnya, pada saat dia membuat rangkuman penyidikan, tidak ada pasal itu. Pada bagian analisis yuridis dalam rangkuman penyidikan itu, lanjut Mardiyani, hanya menegaskan bahwa Gayus patut dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang dan korupsi.

Mengetahui kejanggalan tersebut, Mardiyani lantas bertanya kepada bawahannya, Kompol Arafat. "Tapi dia juga gak menjawab, saya gak tahu kenapa muncul," ujarnya.

Belakangan setelah kasus hilangnya Pasal Korupsi dalam dakwaan Gayus terungkap, Mardiyani mengetahui bahwa oknum yang menambahkan Pasal 372 KUHP itu adalah penyidik AKP Sri Sumartini.

Kepala Unit Pajak, Asuransi, dan Money Laundry pada Direktorat Ekonomi dan Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri saat itu, Kombes (Pol) Pambudi Pamungkas yang menandatangani surat pelimpahan berkas Gayus tersebut mengaku tidak tahu soal sangkaan Gayus yang dinyatakan P21 itu. Pambudi mengaku tidak cermat karena tidak membaca terlebih dahulu berkas yang akan dilimpahkannya.

Soal penambahan pasal penggelapan di tangan penyidik Polri dalam berkas Gayus tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat Cirus Sinaga. Jaksa nonaktif itu didakwa sengaja menghilangkan pasal korupsi pada sangkaan Gayus H Tambunan yang mengakibatkan Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan Gayus.

Pada persidangan di PN Tangerang Gayus hanya didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dan penggelapan. Padahal, pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu sepatutnya dijerat pidana terkait pencucian uang dan korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com