JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati, Denny Kailimang, meminta polisi jangan mau diintervensi dan didesak pihak mana pun termasuk Dewan Perwakilan Rakyat dalam penyidikan kasus surat palsu di Mahkamah Konstitusi.
Intervensi hanya menyebabkan polisi tidak bisa bersikap independen dalam menangani kasus ini. Pernyataan Denny ini menanggapi desakan berbagai pihak agar polisi segera menetapkan tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat MK.
Sejauh ini polisi baru menetapkan bekas juru panggil MK, Masyhuri Hasan, sebagai tersangka. Polisi juga telah memeriksa beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus ini, seperti Andi Nurpati, mantan hakim MK Arsyad Sanusi, dan putrinya, Neshawati. Andi yang kini menjadi Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat diduga menjadi salah satu tokoh kunci kasus pemalsuan surat MK ini.
"Ini jangan jadi peradilan jalanan. Seharusnya kalau sudah diserahkan ke kepolisian silakan polisi yang menangani. Saya melihat terlalu banyak dorongan kepada polisi, mulai dari anggota Panja Mafia Pemilu DPR sampai hakim konstitusi," kata Denny di Jakarta, Kamis (4/8/2011).
Menurut Denny, intervensi terhadap kepolisian yang menangani kasus ini hanya membuat penyidik tak bisa bersikap independen. "Saya rasa ini berpengaruh secara psikologis kepada polisi. Saya sangat berharap mereka tidak terpengaruh," katanya.
Kasus surat palsu MK tanggal 14 Agustus 2009 hampir saja menjadi dasar pertimbangan bagi penetapan anggota DPR terpilih hasil Pemilu 2009 untuk daerah pemilihan Sulawesi Selatan I.
Kasus surat palsu ini sebenarnya telah dilaporkan MK sejak tahun lalu, namun baru ditindaklanjuti polisi akhir-akhir ini setelah Ketua MK Mahfud MD mengungkapkannya ke publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.