Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebastian: Ini Peringatan untuk Parpol

Kompas.com - 03/08/2011, 22:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Sebastian Salang mendukung pengajuan yudicial review Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang dilakukan Ridwan Saidi dan Pong Hardjatmo di Mahkamah Konstitusi. Uji materi itu terkait kewenangan rakyat sebagai pemohon di Mahkamah Konstitusi dalam pembubaran partai politik.

Menurut Sebastian, selama ini partai politik sangat sulit dimintai pertanggungjawaban jika melanggar hukum. Oleh karena itu, rakyat memiliki hak untuk menguji pasal 68 ayat satu dan memperjuangkan kewenangannya. Judicial review ini, kata Sebastian, sebagai peringatan untuk partai politik lainnya.

"Kalau ada upaya untuk coba mengajukan yudicial review, saya kira itu tidak masalah karena itu kan hak setiap warga negara. Ini juga menurut saya penting sebagai peringatan bagi parpol. Soal disetujui atau tidaknya ya kita lihat nanti," ujar Sebastian kepada Kompas.com, Rabu (3/8/2011).

Peringatan ini, kata Sebastian, tidak hanya berlaku pada Partai Demokrat yang saat ini tengah diseret dalam sejumlah dugaan kasus korupsi dan mafia anggaran.

Semua partai politik, menurut Sebastian, harus melakukan koreksi dalam internal ke depan agar tidak terjadi pembubaran. "Ini koreksi untuk semua parpol. Hal ini agar parpol, tidak mudah menggunakan uang negara dengan cara yang ilegal, atau menggunakan uang negara dengan jalan pintas. Saya kira ini sejalan dengan bagaimana publik greget sekali dengan masalah parpol seperti yang terjadi saat ini," tuturnya.

Seperti yang diketahui, siang tadi Pong dan Ridwan yang tergabung Tim Advokasi Menuntut Partai Politik Jujur dan Bersih mengajukan judicial review Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Nomor 24 Tahun 2003, pasal 68 ayat 1.

Pasal ini diajukan, karena disebut hanya pemerintah yang bisa menjadi pemohon dalam pembubaran partai. Namun, mereka tidak sependapat dengan hal itu. Partai politik, kata Ridwan, memperoleh kemenangan karena berasal dari suara rakyat, oleh sebab itu rakyat pun berhak memutuskan pembubaran partai, bukan hanya pemerintah.

"Pasal itu melanggar Pancasila karena itu telah melanggar hak kedaulatan rakyat. Rakyat juga berdaulat untuk mengajukan permohonan pembubaran parpol tanpa harus melalui pemerintah," ujar Ridwan saat mendaftarkan permohonan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com