Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebastian: Ini Peringatan untuk Parpol

Kompas.com - 03/08/2011, 22:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Sebastian Salang mendukung pengajuan yudicial review Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang dilakukan Ridwan Saidi dan Pong Hardjatmo di Mahkamah Konstitusi. Uji materi itu terkait kewenangan rakyat sebagai pemohon di Mahkamah Konstitusi dalam pembubaran partai politik.

Menurut Sebastian, selama ini partai politik sangat sulit dimintai pertanggungjawaban jika melanggar hukum. Oleh karena itu, rakyat memiliki hak untuk menguji pasal 68 ayat satu dan memperjuangkan kewenangannya. Judicial review ini, kata Sebastian, sebagai peringatan untuk partai politik lainnya.

"Kalau ada upaya untuk coba mengajukan yudicial review, saya kira itu tidak masalah karena itu kan hak setiap warga negara. Ini juga menurut saya penting sebagai peringatan bagi parpol. Soal disetujui atau tidaknya ya kita lihat nanti," ujar Sebastian kepada Kompas.com, Rabu (3/8/2011).

Peringatan ini, kata Sebastian, tidak hanya berlaku pada Partai Demokrat yang saat ini tengah diseret dalam sejumlah dugaan kasus korupsi dan mafia anggaran.

Semua partai politik, menurut Sebastian, harus melakukan koreksi dalam internal ke depan agar tidak terjadi pembubaran. "Ini koreksi untuk semua parpol. Hal ini agar parpol, tidak mudah menggunakan uang negara dengan cara yang ilegal, atau menggunakan uang negara dengan jalan pintas. Saya kira ini sejalan dengan bagaimana publik greget sekali dengan masalah parpol seperti yang terjadi saat ini," tuturnya.

Seperti yang diketahui, siang tadi Pong dan Ridwan yang tergabung Tim Advokasi Menuntut Partai Politik Jujur dan Bersih mengajukan judicial review Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Nomor 24 Tahun 2003, pasal 68 ayat 1.

Pasal ini diajukan, karena disebut hanya pemerintah yang bisa menjadi pemohon dalam pembubaran partai. Namun, mereka tidak sependapat dengan hal itu. Partai politik, kata Ridwan, memperoleh kemenangan karena berasal dari suara rakyat, oleh sebab itu rakyat pun berhak memutuskan pembubaran partai, bukan hanya pemerintah.

"Pasal itu melanggar Pancasila karena itu telah melanggar hak kedaulatan rakyat. Rakyat juga berdaulat untuk mengajukan permohonan pembubaran parpol tanpa harus melalui pemerintah," ujar Ridwan saat mendaftarkan permohonan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com