JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Kamal, salah seorang pemohon uji materi pembubaran partai politik dari Masyarakat Hukum Indonesia, membantah tudingan bahwa pihaknya ingin mengajukan pembubaran Partai Demokrat. Pembubaran partai yang didirikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu bisa saja dilakukan pada masa mendatang jika Partai Demokrat terbukti melakukan kejahatan konstitusional, seperti menghimpun dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk kepentingan politiknya.
"Permohonan kami tidak sampai sejauh itu. Yang penting saat ini kami memohon agar tiap warga negara diberi hak untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik," ujar Wakil Kamal, Rabu (3/8/2011).
Menurut dia, ketentuan yang menyatakan bahwa pembubaran parpol merupakan domain pemerintah (Pasal 68 Ayat 1 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi) melanggar banyak ketentuan di dalam konstitusi. Apabila parpol tertentu melakukan korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), hal itu jelas-jelas melanggar hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak serta pekerjaan. Korupsi jelas mengganggu perekonomian nasional sehingga merugikan hak ekonomi warga.
Ia menilai, para pemohon, yaitu Pong Hardjatmo, Ridwan Saidi, Judilherry Justam, M Ridha (Ketua Umum PB PII), Gatot Sudarto (pekerjaan serabutan), dan MHI, memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.