JAKARTA, KOMPAS.com — Penanganan kasus suap senilai 3,5 juta dollar AS kepada Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dipertanyakan. Pasalnya, hingga saat ini Alif Kuncoro belum dijerat hukum.
"Memang terlihat tebang pilih. Penegak hukum seolah-olah bermain-main lagi dengan kasus ini," kata Donal Fariz, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (26/7/2011).
Donal dimintai tanggapan dakwaan untuk Gayus yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/7/2011).
Donal mengatakan, peran Alif sangat penting dalam kasus itu, yakni sebagai perantara antara pemilik uang dan Gayus. Dengan menjerat Alif, katanya, dapat membongkar aliran suap dari perusahaan kepada Gayus.
Donal juga mempertanyakan langkah kepolisian mencari Imam Cahyo Maliki, adik Imam yang diduga juga terlibat kasus Gayus. "Kita tidak dengar usaha penegak hukum mengejar Imam. Nama mereka jauh-jauh hari sudah disebut oleh Gayus dalam persidangan," katanya.
"Kalau menjerat Alif dan Imam, ada kekhawatiran akan merembet ke pemberi uang. Orang di PT Bumi Resources, Denny Adrianz, namanya berkali-kali disebut oleh Gayus. Tetapi statusnya masih belum jelas juga. Di titik inilah kita semakin yakin polisi tidak serius menangani kasus ini," ujar Donal.
Seperti diberitakan, dalam dakwaan Gayus disebut uang 3,5 juta dollar AS itu diberikan oleh Alif setelah Gayus mengurus masalah pajak tiga perusahaan, yakni PT Bumi Resource, PT Arutmin, dan PT Kaltim Prima Coal. Saat itu, dia masih bekerja di Direktorat Jenderal Pajak.
Gayus pernah menjelaskan hal itu saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belakangan, Gayus mencabut pernyataannya dengan menyebut hal itu telah diatur oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
Alif telah divonis 1,5 tahun penjara terkait suap motor Harley Davidson kepada Komisaris Arafat Enanie (saat menjadi penyidik di Bareskrim Polri). Suap itu diberikan agar Imam tidak dijerat terkait aliran dana ke Gayus. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah vonis 2 bulan menjadi 1 tahun 8 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.