Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gayus Dijerat Empat Perkara Sekaligus

Kompas.com - 25/07/2011, 17:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus H Tambunan, didakwa untuk empat perkara sekaligus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/7/2011). Gayus didakwa melakukan tindak dalam perkara penerimaan suap, penerimaan gratifikasi, pencucian uang, dan pemberian suap.

Dalam perkara pertama, tim jaksa penuntut umum menilai, Gayus menerima suap senilai Rp 925 juta dari Roberto Santonius, konsultan sewaan PT Metropolitan Retailmart, terkait kepengurusan keberatan pajak perusahaan tersebut. Dia juga diduga menerima suap dari Alif Kuncoro, perantara penerima order dari tiga perusahaan Grup Bakrie, yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources, dan PT Arutmin, senilai Rp 3,5 miliar terkait kepengurusan sunset policy terhadap pajak PT KPC dan Arutmin.

"Perbuatan terdakwa (Gayus) diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar jaksa Uung Abdul Syakur saat membacakan dakwaan.

Sementara dakwaan subsider, kata Uung, mengacu pada Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 11 UU Tipikor.

Perkara kedua, menurut jaksa, Gayus menerima gratifikasi berupa uang 659.800 dollar AS dan 9,6 juta dollar Singapura selama menjadi petugas penelaah keberatan pajak di Ditjen Pajak. Penerimaan uang tersebut tidak dilaporkan Gayus ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Gayus malah menyimpan uang-uang tersebut di dalam safe deposit box Bank Mandiri Cabang Kelapa Gading.

Perbuatannya itu, kata jaksa, melanggar pasal yang sama dengan perkara pertama. Namun, dalam dakwaan terkait perkara kepemilikan uang tersebut, JPU tidak menjelaskan dari mana Gayus menerima uang gratifikasi itu.

"Gayus sejak menerima uang sampai saat ini sama sekali tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada Direktorat Gratifikasi KPK," kata Uung.

Perkara ketiga, Gayus didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyimpan uang-uang pemberian yang diterimanya dan emas dalam safe deposit box.

"Dengan sengaja menempatkan harta kekayaan berupa uang Rp 9,5 juta, 3,5 juta dollar AS, 659.800 dollar AS, 9,6 juta dollar Singapura, dan 31 keping logam mulai masing-masing 100 gram yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta," kata Uung.

Dia lantas didakwa melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] SYL Ajak Makan Biduan Nayunda | Surya Paloh Dilaporkan Kegiatan Organisasi Sayap Nasdem Didanai Kementan

[POPULER NASIONAL] SYL Ajak Makan Biduan Nayunda | Surya Paloh Dilaporkan Kegiatan Organisasi Sayap Nasdem Didanai Kementan

Nasional
Kemenlu RI: 24 WNI yang Ditangkap Palsukan Visa Haji, 22 di Antaranya Akan Dideportasi

Kemenlu RI: 24 WNI yang Ditangkap Palsukan Visa Haji, 22 di Antaranya Akan Dideportasi

Nasional
124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

Nasional
Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Nasional
Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Nasional
Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

Nasional
SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Nasional
Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Nasional
SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

Nasional
Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Nasional
Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Nasional
Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Nasional
Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Nasional
Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Nasional
Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com