Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rosa Didakwa Memberi Suap

Kompas.com - 20/07/2011, 12:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan turut serta dalam pemberian suap kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan anggota DPR, M Nazaruddin. Suap tersebut diduga berkaitan dengan pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Pembacaan dakwaan terhadap Rosa berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/7/2011).

"Terdakwa (Rosa) baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan Mohamad El Idris (Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah/DGI) dan Dudung Purwadi (Direktur Utama PT DGI) melakukan beberapa perbuatan sejenis yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan memberi," ujar jaksa penuntut umum, Agus Salim, saat membacakan dakwaan.

Menurut jaksa, Rosa selaku anak buah Nazaruddin diperintah atasannya itu untuk mengawal PT DGI agar mendapatkan proyek di Kementrian Pemuda dan Olahraga. Setelah Wafid selaku pengguna anggaran memutuskan untuk mengucurkan bantuan dana Rp 199 miliar ke pembangunan wisma atlet di Palembang, Sumatera Selatan, Rosa memperkenalkan Mohamad El Idris dan Dudung Purwadi selaku perwakilan PT DGI kepada Wafid Muharam.

"Terdakwa memperkenalkan El Idris dan Dudung sebagai pihak dari PT DGI kepada Wafid. El Idris dan Dudung mnyampaikan agar DGI bisa berpartisipasi sekaligus memberikan penjelasan company profile," ungkap Agus.

Dalam perkanalan tersebut, PT DGI meminta agar diikutsertakan dalam proyek pembangunan wisma atlet. Permintaan tersebut, kata Agus, disanggupi Wafid.

"Wafid menyanggupi, akan mempertimbangkan, akan mengurusnya ke daerah," kata Agus.

Hingga akhirnya, PT DGI memenangkan proyek dan Rosa dijatahkan menerima fee sebesar 0,2 persen dari nilai proyek Rp 191 miliar. Atas perbuatannya, Rosa didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Menanggapi dakwaan tersebut, Rosa melalui kuasa hukumnya, Djufri Taufik, akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Dengan demikian, majelis hakim yang dipimpin Suwidya memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Jumat (22/7/2011). Kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games menjerat empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rosa, El Idris, Wafid, dan Nazaruddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com