Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rosa Didakwa Memberi Suap

Kompas.com - 20/07/2011, 12:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan turut serta dalam pemberian suap kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan anggota DPR, M Nazaruddin. Suap tersebut diduga berkaitan dengan pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Pembacaan dakwaan terhadap Rosa berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/7/2011).

"Terdakwa (Rosa) baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan Mohamad El Idris (Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah/DGI) dan Dudung Purwadi (Direktur Utama PT DGI) melakukan beberapa perbuatan sejenis yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan memberi," ujar jaksa penuntut umum, Agus Salim, saat membacakan dakwaan.

Menurut jaksa, Rosa selaku anak buah Nazaruddin diperintah atasannya itu untuk mengawal PT DGI agar mendapatkan proyek di Kementrian Pemuda dan Olahraga. Setelah Wafid selaku pengguna anggaran memutuskan untuk mengucurkan bantuan dana Rp 199 miliar ke pembangunan wisma atlet di Palembang, Sumatera Selatan, Rosa memperkenalkan Mohamad El Idris dan Dudung Purwadi selaku perwakilan PT DGI kepada Wafid Muharam.

"Terdakwa memperkenalkan El Idris dan Dudung sebagai pihak dari PT DGI kepada Wafid. El Idris dan Dudung mnyampaikan agar DGI bisa berpartisipasi sekaligus memberikan penjelasan company profile," ungkap Agus.

Dalam perkanalan tersebut, PT DGI meminta agar diikutsertakan dalam proyek pembangunan wisma atlet. Permintaan tersebut, kata Agus, disanggupi Wafid.

"Wafid menyanggupi, akan mempertimbangkan, akan mengurusnya ke daerah," kata Agus.

Hingga akhirnya, PT DGI memenangkan proyek dan Rosa dijatahkan menerima fee sebesar 0,2 persen dari nilai proyek Rp 191 miliar. Atas perbuatannya, Rosa didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Menanggapi dakwaan tersebut, Rosa melalui kuasa hukumnya, Djufri Taufik, akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Dengan demikian, majelis hakim yang dipimpin Suwidya memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Jumat (22/7/2011). Kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games menjerat empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rosa, El Idris, Wafid, dan Nazaruddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com