JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan turut serta dalam pemberian suap kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan anggota DPR, M Nazaruddin. Suap tersebut diduga berkaitan dengan pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Pembacaan dakwaan terhadap Rosa berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/7/2011).
"Terdakwa (Rosa) baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan Mohamad El Idris (Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah/DGI) dan Dudung Purwadi (Direktur Utama PT DGI) melakukan beberapa perbuatan sejenis yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan memberi," ujar jaksa penuntut umum, Agus Salim, saat membacakan dakwaan.
Menurut jaksa, Rosa selaku anak buah Nazaruddin diperintah atasannya itu untuk mengawal PT DGI agar mendapatkan proyek di Kementrian Pemuda dan Olahraga. Setelah Wafid selaku pengguna anggaran memutuskan untuk mengucurkan bantuan dana Rp 199 miliar ke pembangunan wisma atlet di Palembang, Sumatera Selatan, Rosa memperkenalkan Mohamad El Idris dan Dudung Purwadi selaku perwakilan PT DGI kepada Wafid Muharam.
"Terdakwa memperkenalkan El Idris dan Dudung sebagai pihak dari PT DGI kepada Wafid. El Idris dan Dudung mnyampaikan agar DGI bisa berpartisipasi sekaligus memberikan penjelasan company profile," ungkap Agus.
Dalam perkanalan tersebut, PT DGI meminta agar diikutsertakan dalam proyek pembangunan wisma atlet. Permintaan tersebut, kata Agus, disanggupi Wafid.
"Wafid menyanggupi, akan mempertimbangkan, akan mengurusnya ke daerah," kata Agus.
Hingga akhirnya, PT DGI memenangkan proyek dan Rosa dijatahkan menerima fee sebesar 0,2 persen dari nilai proyek Rp 191 miliar. Atas perbuatannya, Rosa didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Menanggapi dakwaan tersebut, Rosa melalui kuasa hukumnya, Djufri Taufik, akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Dengan demikian, majelis hakim yang dipimpin Suwidya memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Jumat (22/7/2011). Kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games menjerat empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rosa, El Idris, Wafid, dan Nazaruddin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.