Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misbakhun Harusnya Peka

Kompas.com - 14/07/2011, 21:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Gerindra, Martin Hutabarat, menyesalkan rekannya sesama mantan anggota DPR, Muhammad Misbakhun, yang kedapatan tengah berjalan-jalan di Ratu Plaza, Rabu (13/7/2011). Padahal, saat ini, Misbakhun menjadi terpidana dan seharusnya masih menjalani masa penahanannya.

"Misbakhun sebagai anggota DPR harusnya dia punya kepekaan bahwa kasusnya itu yang mendapat sorotan masyarakat. Harusnya dia peka terhadap rasa keadilan masyarakat. Dia tidak peka dengan mempertontonkan diri di tempat yang sangat ramai dan seolah-olah tidak ada kepekaan terhadap rasa keadilan masyarakat padahal dia sebagai anggota DPR," ujar Martin di Gedung DPR, Kamis (14/7/2011).

Lebih lanjut anggota Komisi III ini mengatakan, memang Misbakhun telah mendapatkan asimilisasi, tetapi publik butuh sebuah kearifan. Ia memang mendapatkan kesempatan untuk keluar dan bekerja, tetapi seharusnya tidak sampai muncul dan mengundang tanda tanya masyarakat yang melihatnya sebagai pejabat.

Martin juga mempertanyakan alasan Misbakhun yang dinilainya tak masuk akal keluar untuk memperbaiki laptop. Misbakhun terlihat pergi ke sebuah restoran di Mal Ratu Plaza bersama istri dan anaknya.

"Memang dia kan ditahan soal korupsi. Jadi dia dihukum dua tahun, sudah lebih satu tahun dan sudah diberikan asimilasi. Harusnya dia patuhi proses hukum dengan tetap peka terhadap rasa keadilan masyarakat, tidak mempertontonkan diri seperti itu. Kemudian alasan yang dibuat itu adalah alasan yang tidak masuk akal orang sehat," imbuhnya.

Proses asimilasi

Proses asimilasi dapat dilakukan di kasus apa pun. Bukan hanya pada kasus seperti yang dialami terpidana kasus pemalsuan dokumen pendukung L/C fiktif, Muhammad Misbakhun. Menurut pengamat Hukum Tata Negara, Margarito, Kamis, ada beberapa syarat bagi seorang terpidana untuk mendapatkan asimilasi. Untuk kasus Misbakhun, ia sudah mengecap masa tahanan, saat kasusnya masih bergulir di Bareskrim Mabes Polr, sehingga ia tinggal menjalani masa tahanan sisa. Ia divonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan mendapat asimilasi.

"Semua terpidana kasus bisa saja asimilasi asal dengan syarat orang itu sudah menjalani masa dua pertiga hukuman pidana," ujar Margarito saat dihubungi Kompas.com, Kamis. Selain itu, kata Margarito, seorang terpidana harus berkelakuan baik. Tentunya hanya kepala lembaga pemasyarakatan yang dapat menilai kelakuan baik terpidana.

Oleh karena itu, kepala lapas juga dengan didukung kantor wilayah yang memiliki wewenang untuk memberikan asimilasi terhadap seseorang. "Dia (narapidana) harus berkelakuan baik selama masa pelaksanaan putusannya. Selain itu diusulkan oleh kepala lapas kepada kanwil. Kemudian baru diputuskan dia akan mendapat asimilasi," tuturnya.

Proses asimilasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan Pasal 14j yang sebagian besar berbunyi, "Narapidana mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga". Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999. Ketika ditanya kemungkinan narapidana boleh mengajukan asimilasi, menurut Margarito, bisa saja demikian, tetapi ia belum pernah menemukan situasi tersebut.

"Yang saya temui itu tidak pernah ada yang mengajukan asimilasi. Tetapi memang itu adalah haknya terpidana sehingga terpidana yang tahu haknya itu bisa meminta. Kepala lapas dan kanwil tidak juga otomatis memberikan asimilasi itu, harus melihat syarat-syaratnya," kata Margarito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com