Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misbakhun Harusnya Peka

Kompas.com - 14/07/2011, 21:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Gerindra, Martin Hutabarat, menyesalkan rekannya sesama mantan anggota DPR, Muhammad Misbakhun, yang kedapatan tengah berjalan-jalan di Ratu Plaza, Rabu (13/7/2011). Padahal, saat ini, Misbakhun menjadi terpidana dan seharusnya masih menjalani masa penahanannya.

"Misbakhun sebagai anggota DPR harusnya dia punya kepekaan bahwa kasusnya itu yang mendapat sorotan masyarakat. Harusnya dia peka terhadap rasa keadilan masyarakat. Dia tidak peka dengan mempertontonkan diri di tempat yang sangat ramai dan seolah-olah tidak ada kepekaan terhadap rasa keadilan masyarakat padahal dia sebagai anggota DPR," ujar Martin di Gedung DPR, Kamis (14/7/2011).

Lebih lanjut anggota Komisi III ini mengatakan, memang Misbakhun telah mendapatkan asimilisasi, tetapi publik butuh sebuah kearifan. Ia memang mendapatkan kesempatan untuk keluar dan bekerja, tetapi seharusnya tidak sampai muncul dan mengundang tanda tanya masyarakat yang melihatnya sebagai pejabat.

Martin juga mempertanyakan alasan Misbakhun yang dinilainya tak masuk akal keluar untuk memperbaiki laptop. Misbakhun terlihat pergi ke sebuah restoran di Mal Ratu Plaza bersama istri dan anaknya.

"Memang dia kan ditahan soal korupsi. Jadi dia dihukum dua tahun, sudah lebih satu tahun dan sudah diberikan asimilasi. Harusnya dia patuhi proses hukum dengan tetap peka terhadap rasa keadilan masyarakat, tidak mempertontonkan diri seperti itu. Kemudian alasan yang dibuat itu adalah alasan yang tidak masuk akal orang sehat," imbuhnya.

Proses asimilasi

Proses asimilasi dapat dilakukan di kasus apa pun. Bukan hanya pada kasus seperti yang dialami terpidana kasus pemalsuan dokumen pendukung L/C fiktif, Muhammad Misbakhun. Menurut pengamat Hukum Tata Negara, Margarito, Kamis, ada beberapa syarat bagi seorang terpidana untuk mendapatkan asimilasi. Untuk kasus Misbakhun, ia sudah mengecap masa tahanan, saat kasusnya masih bergulir di Bareskrim Mabes Polr, sehingga ia tinggal menjalani masa tahanan sisa. Ia divonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan mendapat asimilasi.

"Semua terpidana kasus bisa saja asimilasi asal dengan syarat orang itu sudah menjalani masa dua pertiga hukuman pidana," ujar Margarito saat dihubungi Kompas.com, Kamis. Selain itu, kata Margarito, seorang terpidana harus berkelakuan baik. Tentunya hanya kepala lembaga pemasyarakatan yang dapat menilai kelakuan baik terpidana.

Oleh karena itu, kepala lapas juga dengan didukung kantor wilayah yang memiliki wewenang untuk memberikan asimilasi terhadap seseorang. "Dia (narapidana) harus berkelakuan baik selama masa pelaksanaan putusannya. Selain itu diusulkan oleh kepala lapas kepada kanwil. Kemudian baru diputuskan dia akan mendapat asimilasi," tuturnya.

Proses asimilasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan Pasal 14j yang sebagian besar berbunyi, "Narapidana mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga". Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999. Ketika ditanya kemungkinan narapidana boleh mengajukan asimilasi, menurut Margarito, bisa saja demikian, tetapi ia belum pernah menemukan situasi tersebut.

"Yang saya temui itu tidak pernah ada yang mengajukan asimilasi. Tetapi memang itu adalah haknya terpidana sehingga terpidana yang tahu haknya itu bisa meminta. Kepala lapas dan kanwil tidak juga otomatis memberikan asimilasi itu, harus melihat syarat-syaratnya," kata Margarito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com