JAKARTA, KOMPAS.com — Panji Gumilang, tersangka dugaan pemalsuan akta otentik kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), dijadwalkan akan diperiksa penyidik di Bareskrim Polri, Kamis (14/7/2011).
Ali Tanjung, pengacara Panji, kepada Kompas.com melalui telepon, mengatakan, dalam surat permohonan penundaan pemeriksaan yang disampaikan kepada penyidik awal pekan ini, pihaknya meminta Panji diperiksa hari ini. "Kami minta tanggal 14 Juli (Kamis) diperiksa," kata Ali.
Namun, ketika ditanya apakah kliennya akan hadir, Ali kembali tak dapat memastikan. Panji berkali-kali memakai alasan sakit untuk menunda pemeriksaan. Sedianya, Panji diperiksa pada Senin (3/7/2011) lalu. Lantaran tak hadir, penyidik kembali menjadwalkan memeriksa pimpinan YPI itu pada Senin (11/7/2011).
Panji tak memenuhi panggilan itu dengan memberikan surat keterangan sakit gejala jantung yang dikeluarkan dokter poliklinik di Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Panji adalah pimpinan Al Zaytun.
Jika terus tak hadir, Polri akan mengirimkan dokter ke ponpes untuk mengecek kondisi kesehatan Panji. Jika memungkinkan diperiksa, Panji akan dibawa paksa. Penyidik telah memeriksa staf Panji, yakni Abdul Halim, sebagai tersangka. Dia kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Panji baru diperiksa sebagai saksi. Saat itu, dia dicecar 10 pertanyaan seputar kasus pemalsuan. Kepada penyidik, Panji membantah memalsukan tanda tangan Imam Supriyanto, pendiri YPI lain, dalam surat pengunduran diri. Menurutnya, Imam sendiri yang menandatangani.
Sebaliknya, Imam merasa tidak pernah menandatangani surat itu. Hasil uji laboratorium Polri juga menunjukkan tanda tangan Imam dipalsukan. Menurut Imam, namanya dicoret setelah ia keluar dari Negara Islam Indonesia (NII) pimpinan Panji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.