JAKARTA, KOMPAS.com — Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris dijadwalkan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada hari Rabu (13/7/2011). El Idris adalah salah satu tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.
Kuasa hukum El Idris, M Assegaf, memastikan kliennya akan menghadiri sidang pembacaan dakwaan tersebut. "Pak El Idris sehat, saya tadi datang (menjenguk di lembaga pemasyarakatan). Dia sehat," ujar Assegaf, Selasa (12/7/2011).
Kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games kini memasuki babak baru dengan persidangan El Idris. Selain El Idris, tersangka lainnya adalah Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang juga segera disidangkan. Tinggal dua berkas tersangka lainnya yang masih dilengkapi, yakni berkas Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan berkas mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
Hingga kini, Nazaruddin belum pernah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia kabur ke luar negeri sehari sebelum dicegah, 23 Mei 2011. Informasi terkait keberadaan Nazaruddin masih simpang siur. Meskipun demikian, proses penyidikan terhadap Nazaruddin tetap berjalan. KPK memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi untuk Nazaruddin, seperti Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh dan tersangka kasus wisma atlet lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.