Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panji Gumilang Gejala Jantung

Kompas.com - 11/07/2011, 15:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum tersangka Panji Gumilang menyampaikan bukti rekam medis kliennya kepada penyidik Bareskrim Polri, Senin (11/7/2011). Bukti itu diberikan untuk permohonan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka hari ini.

"Menurut dokter nyeri di dada kiri seperti gejala jantung. Rekam medisnya sudah disampaikan kepada penyidik," kata Ali Tanjung, pengacara Panji, seusai menyampaikan bukti itu ke Bareskrim Polri, Senin.

Ali menjelaskan, rekam medis itu dikeluarkan oleh dokter yang bertugas di Poliklinik di Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Seperti diketahui, Panji adalah pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.

"Sebenarnya penyakitnya sudah lama. Selama ini beliau tidak perhatikan. Maklum lah usianya sudah 65 tahun. Sekarang masih dirawat jalan tapi lebih intensif, ditunggui dokter terus. Kalau dalam minggu ini beliau sembuh dan dokter nyatakan dapat diperiksa, beliau akan datang," jelas dia.

Ketika dimintai tanggapan langkah Polri yang akan mengirimkan dokter untuk mengecek kondisi Panji, Ali menjawab, "Itu kewenangan kepolisian. Kita mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Apapun yang ditetapkan polisi kita akan mengikuti."

Sedianya, Panji dan stafnya, yakni Abdul Halim diperiksa Selasa pekan lalu. Namun, Panji tak hadir dengan alasan sakit. Adapun Abdul yang juga ditetapkan tersangka memenuhi panggilan. Dia langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri seusai diperiksa.

Ali mengatakan, ia telah mengajukan penangguhan penahanan Abdul kepada penyidik. Alasan permohonan itu, kata dia, kliennya harus mengurus pesantren. "Sampai saat ini belum dijawab penyidik," katanya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya masih percaya atas penjelasan pengacara Panji itu. Pihaknya akan menentukan batas waktu untuk Panji memenuhi panggilan. Jika tak hadir, pihaknya akan mengirimkan dokter.

Panji telah diperiksa sebagai saksi. Dia dicecar 10 pertanyaan seputar kasus pemalsuan. Kepada penyidik, Panji membantah memalsukan tandatangan Imam Supriyanto, pendiri YPI lain, dalam surat pengunduran diri. Menurutnya, Imam sendiri yang menandatangani.

Imam merasa tidak pernah menandatangani surat itu. Hasil uji laboratorium Polri menunjukkan tandatangan Imam dipalsukan. Menurut Imam, namanya dicoret setelah ia keluar dari Negara Islam Indonesia (NII) pimpinan Panji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak di Pilkada Jatim

Airlangga Bertemu Khofifah Malam Ini, Bahas soal Emil Dardak di Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Prabowo Sebut Punya Gaya Kepemimpinan Sendiri, PDI-P: Kita Berharap Lebih Baik

Nasional
RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi, PDI-P: Akibat Ketakutan yang Berlebihan

Nasional
Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Prabowo Ingin Jadi Diri Sendiri saat Memerintah, PDI-P: Kita Akan Melihat Nanti

Nasional
Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Sepanjang 2023, Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 Indonesia

Nasional
Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P di Pilkada DKI 2024 Ketimbang Ahok

Djarot dan Risma Dinilai Lebih Berpotensi Diusung PDI-P di Pilkada DKI 2024 Ketimbang Ahok

Nasional
Polri Pastikan Kasus Pembunuhan 'Vina Cirebon' Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Polri Pastikan Kasus Pembunuhan "Vina Cirebon" Masih Berjalan, Ditangani Polda Jawa Barat

Nasional
KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

KPK Dalami Gugatan Sengketa Lahan di MA

Nasional
KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

KPK Duga Tahanan Korupsi Setor Uang Pungli ke Rekening Orang Dekat Eks Karutan Achmad Fauzi

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga di 3 Desa Dievakuasi

Nasional
Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

Nasional
Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Mesin Pesawat yang Ditumpanginya Sempat Terbakar Saat Baru Terbang, Rohani: Tidak Ada yang Panik

Nasional
Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Prabowo Berharap Bisa Tinggalkan Warisan Baik Buat Rakyat

Nasional
Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Bertemu David Hurley, Jokowi Ingin Perkuat Pengajaran Bahasa Indonesia di Australia

Nasional
Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Pemerintah Diminta Kejar Target Pembangunan 25 Sabo Dam di Aliran Sungai Gunung Marapi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com